Menuju konten utama

Kemenhut Bakal Panggil 12 Subjek Hukum Penyebab Banjir Sumatra

Kerusakan hutan diduga jadi sebab utama banjir dan tanah longsor yang menghempaskan tiga provinsi di Sumatra. Kemenhut panggil subjek hukumnya pekan depan.

Kemenhut Bakal Panggil 12 Subjek Hukum Penyebab Banjir Sumatra
Seorang warga berdiri diatas tumpukan gelondongan kayu di dekat rumah warga di Desa Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh. tirto.id/firhan farabi

tirto.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan atau GAKKUM Kehutanan dari Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang terindikasi berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Subjek hukum tersebut akan dipanggil pada pekan depan untuk dimintai keterangan.

Langkah itu merupakan salah satu upaya merespons bencana banjir dan tanah longsor yang melibas Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada akhir November 2025.

“Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan, melalui Balai Gakkumhut Sumatera, telah melakukan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025,” ungkap Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Sejak Jumat (4/12/2025) lalu, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah memasang papan peringatan di lima titik lokasi: dua titik di konsesi usaha korporasi PT TPL dan tiga titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP, yang bertempat di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Pemasangan papan peringatan itu bertujuan mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan yang dapat memperparah kondisi, serta memperoleh bukti-bukti hukum kuat untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Papan Peringatan Gakkum Kemenhut

Gakkum Kemenhut pasang papan peringatan di lahan milik salah satu subjek hukum terkait penyebab banjir di Sumatera. (FOTO/Dok. Kementerian Kehutanan)

Bersamaan dengan itu, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan. Itu semua bermula dari temuan empat truk bermuatan kayu berasal dari lokasi tersebut, tanpa disertai dokumen sah, yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Sumatera. Mereka juga masih mendalami modus operandi serupa terhadap pemilik ijin PHAT lainnya.

Terhadap kasus PHAT milik JAM, PPNS mengenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Hasil analisa awal Ditjen Gakkum Kehutanan dan investigasi lapangan menunjukkan, faktor pemicu utama bencana Sumatra, selain curah hujan ekstrem, adalah kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan. Hal itu khususnya terjadi di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Hilangnya fungsi hidrologis hutan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan diduga disebabkan oleh penyalahgunaan izin PHAT untuk penebangan liar terselubung, bahkan sampai merambah kawasan hutan.

"Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya," ujar Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan memastikan penindakan hukum tak akan berhenti pada kasus kejahatan kehutanan. Untuk menjamin efek jera maksimal dan memiskinkan pelaku, Ditjen Gakkum mengklaim bakal menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias UU TPPU.

Ditjen Gakkum Kemenhut juga mendalami penggunaan penyelesaian sengketa kehutanan (perdata) terhadap pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan.

“Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan” terang Dwi Januanto.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menganalisis bahwa perusakan hutan dan alih fungsi lahan di wilayah hulu DAS menjadi salah satu penyebab banjir besar di Sumatra, selain dipicu fenomena cuaca ekstrem. Analisis mereka merujuk pada data Kementerian Kehutanan periode 1990-2024. Pada rentang itu, banyak hutan alam di Sumatra Utara beralih menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, dan hutan tanaman.

Situasi serupa terjadi di Aceh dan Sumatra Barat. Mayoritas DAS di Pulau Sumatra telah kritis. Bahkan kini, tutupan hutan alamnya kurang dari 25 persen. Secara keseluruhan, saat ini cuma tersisa 10-14 juta hektare hutan alam, atau kurang dari 30 persen luas total Pulau Sumatra (47 juta hektare).

“Prabowo dan beberapa menterinya memang sudah menyinggung soal deforestasi, tapi mereka seolah mengesankan bahwa kerusakan hutan di Sumatera terjadi karena penebangan liar. Padahal selain penebangan liar, deforestasi masif terjadi karena dilegalkan pula oleh negara dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadli Nasrudin