Menuju konten utama

Kemenhub Denda Maskapai hingga Rp400 Juta karena Langgar Tarif

Kemenhub menjatuhkan denda administratif hingga Rp400 juta kepada maskapai yang berulang kali melanggar batas tarif dan fuel surcharge.

Kemenhub Denda Maskapai hingga Rp400 Juta karena Langgar Tarif
Ilustrasi pesan tiket pesawat. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif hingga Rp400 juta kepada sejumlah maskapai penerbangan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena maskapai melanggar ketentuan tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan di atas batas yang telah ditentukan pemerintah.

“Sudah sampai taraf kita berikan denda administratif, bukan cuma surat [teguran] doang. Dan nilainya juga cukup gede, maksimal [denda] yang kita berikan sampai Rp400 juta,” katanya saat taklimat media, di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026).

Agustinus tidak mengungkap nama maskapai yang dikenai sanksi tersebut. Namun, dari data Kemenhub, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terdapat empat maskapai yang dikenai sanksi. Sanksi berupa denda administratif yang dijatuhkan kepada sejumlah maskapai antara lain, sebesar Rp100 juta pada April 2025, denda Rp400 juta di Desember 2025 dan Rp400 juta pada April 2026.

“Ya, melanggar. Dia [maskapai] melanggar FS, dia melanggar tarif. Udah berulang-ulang netapin di atas batas atas. Artinya, kita tidak diam,” jelas dia.

Kemenhub menerapkan sanksi secara berjenjang. Artinya, maskapai yang ditemukan melanggar ketentuan tarif tidak langsung dikenai denda.

Pada mulanya, Kemenhub akan memberikan surat teguran kepada maskapai yang melanggar ketentuan tarif angkutan udara. Kemudian, jika masih ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Ketika pelanggaran dilakukan berulang, barulah sanksi dapat ditingkatkan menjadi denda administratif.

“Peringatan itu yang awal dulu, surat teguran, surat peringatan satu, dua, tiga, baru denda,” tutur Agustinus.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, menjelaskan mekanisme pemberian sanksi didasarkan pada hasil pengawasan inspektorat jenderal Kemenhub. Selanjutnya, pelanggaran akan disampaikan kepada direktorat terkait untuk kemudian dievaluasi bersama bagian hukum, sebelum akhirnya menerapkan sanksi.

Rekam jejak maskapai turut menjadi pertimbangan. Artinya, maskapai bandel yang terus mengulangi pelanggaran dapat menghadapi sanksi yang lebih berat.

“Pengenaan sanksi itu berdasarkan record juga. Tapi, kalau sudah parah banget, Pak Direktur [Angkutan Udara] akan langsung [mengenakan] denda,” terang Endah.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra