tirto.id - Maskapai Lion Air dan Wings Air sebagai maskapai berbiaya rendah secara resmi mulai memberlakukan aturan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019. Pemberlakuan tersebut bisa dilakukan setelah dua maskapai tersebut membuat Standard Operating Procedure (SOP) yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara hari ini mengadakan pemantauan di seluruh bandara untuk memastikan SOP terkait aturan bagasi berbayar tersebut dilaksanakan dengan baik oleh maskapai yang bersangkutan.
"Kami sudah perintahkan jajaran Direktorat Angkutan Udara, Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terkait hal tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, Rabu (23/1/2019).
Pemantauan atas kebijakan bagasi berbayar ini, kata Pramesti, untuk memastikan SOP dilaksanakan maskapai dan layanan kepada penumpang terlaksana dengan baik.
Dari hasil pemantauan sejauh ini, menurut Polana, tidak ditemukan masalah yang berarti. Maskapai sudah melaksanakan SOP sehingga operasional penerbangan masih berjalan dengan baik dan lancar.
Namun, Polana menegaskan bahwa maskapai penerbangan, dalam hal ini Lion Air dan Wings Air harus selalu melaksanakan SOP dengan baik, terutama melakukan sosialisasi terkait bagasi berbayar ini baik lewat banner, spanduk, website dan media sosial.
Selain itu, Polana juga meminta pengelola bandara untuk membantu operasional di lapangan untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar. Seperti misalnya dengan menempatkan personel aviation security di area check in counter maskapai yang menerapkan bagasi berbayar.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pasal 22 menyatakan bahwa maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Sesuai ketentuan, maskapai yang hendak menerapkan bagasi berbayar harus membuat perubahan SOP Pelayanan Penumpang untuk kelancaran operasional di lapangan. Maskapai harus memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.
Maskapai juga harus melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan selama 14 hari sejak perubahan SOP tersebut berlaku.
SOP Pelayanan Penumpang yang dibuat oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi dinyatakan telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara pada 14 hari yang lalu. Dengan demikian, dua maskapai tersebut mulai kemarin bisa menerapkan bagasi berbayar dalam operasional penerbangan mereka.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri