tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah soal kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Tanah Air dengan syarat tertentu.
Kebijakan ini dipandang akan memudahkan proses pembayaran dalam menunaikan kewajibannya.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” kata Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Afief, pandangan yang disampaikan Majelis Tarjih Muhammadiyah soal kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke Tanah Air juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat. Termasuk dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Afief menyebut bahwa pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, serta berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Afief.
Fatwa Muhammadiyah soal dam bisa dibaca dalam artikel di link ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































