Menuju konten utama

Kemendikti Saintek Siap Jalankan Wacana Kampus Kelola Tambang

Kemendikti Saintek siap ikut melaksanakan kebijakan perguruan tinggi mendapat izin kelola tambang karena memudahkan kampus mendapat pendanaan.

Kemendikti Saintek Siap Jalankan Wacana Kampus Kelola Tambang
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang usai mengikuti rapat bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang, mengatakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) siap terlibat dalam pelaksanaan wacana perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini menanggapi wacana perguruan tinggi boleh mengelola pertambangan dan mendapat IUP sesuai dengan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diusulkan DPR.

“Kami siap untuk ikut karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa? Dekat dengan pendanaan,” kata Togar usai mengikuti rapat bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2025).

Namun, Togar mengaku Kemendikti Saintek masih berada pada posisi menunggu terkait pelibatan terhadap kebijakan ini. Adapun, Togar mengaku, Kemendikti Saintek masih mengkaji kebijakan tersebut.

“Tadi (rapat) hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat ya, baik dari asosiasi maupun Perguruan Tinggi. Dan kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu, ya dari masyarakat ataupun dari baleg ya,” ujar dia.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), resmi disahkan menjadi UU usulan inisiatif DPR. Keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeklaim izin tambang yang diberikan kepada perguruan tinggi lewat revisi beleid ini adalah upaya membantu proses pendanaan bagi mahasiswa dan dosen dalam proses administrasi dan pembelajaran.

"Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas. Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur," kata Dasco di Gedung Nusantara |I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca juga artikel terkait REVISI UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher