Menuju konten utama

Kemendikbud Angkat Bicara Soal Video Viral Pemukulan Siswa

Kasus yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu merupakan pertengkaran antar siswa kelas 10.

Kemendikbud Angkat Bicara Soal Video Viral Pemukulan Siswa
Ilustrasi bullying. FOTO/iStock

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya angkat bicara terkait dengan beredarnya video pemukulan terhadap siswa yang baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pelaku pemukulan itu adalah bukan guru ataupun orangtua siswa, melainkan teman siswa sekelasnya.

“Itu kejadiannya di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan itu bukan kekerasan guru kepada siswa, dan juga bukan kekerasan orangtua kepada siswa, melainkan kekerasan antar siswa di kelas. Karena badan siswa tersebut besar, sehingga terlihat seperti orangtua,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (07/11/2017).

Kasus yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu merupakan pertengkaran antar siswa kelas 10. “Pertengkaran ini terjadi di kelas 10, salah seorang siswa memukul teman sekelasnya karena diejek oleh teman-temannya, akhirnya dia ngamuk, dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” kata Dirjen Hamid.

Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Polres, Kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” ujar Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, pada Bab II, Pasal 2, diamanatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Selanjutnya terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Kemendikbud mengajak kepada seluruh pelaku pendidikan untuk mengambil peran pengawasan dalam penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah dapat mengambil peran melakukan pengawasan langsung di sekolah.

Adapun pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan dasar, dan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan menengah.

“Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait, kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/walikota untuk pendidikan dasar, dan Gubernur untuk pendidikan menengah. Kami dapat diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut,” jelas Dirjen Hamid.

Baca juga artikel terkait PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto