tirto.id - TikTok Shop masih beroperasi setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 32 Tahun 2023. Terkait hal itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menuturkan, TikTok mengakui bakal mematuhi aturan pemerintah.
"Ya kan perlu proses, tapi TikTok ini sudah memberikan komitmen untuk mengikuti peraturan kami," ucap Isy di PGC Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, dia menjelaskan pemerintah sudah memberikan peringatan kepada TikTok dan belum memberikan sanksi. Alasannya, karena TikTok berjanji bakal memberikan komitmen untuk memproses sistem mereka.
"Ya belum kan sanksinya peringatan dulu, ternyata mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya butuh waktu," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Tujuan revisi ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kemudian dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin