tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan terus mencari cara agar penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu dapat dilakukan di Indonesia, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolaknya dan menyatakan hal itu tidak sah secara syariah.
Menurut Kemenag, praktik penyembelihan dam di negara asal telah diterapkan di sejumlah negara.
“Dam ini sedang kami cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita, juga sudah ada yang membolehkan,” kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Nasaruddin menilai bahwa MUI secara prinsip tidak melarang pelaksanaan dam di Indonesia, melainkan meminta landasan hukum fikih atau ‘ilat yang kuat dan konkret sebagai syarat. Oleh karena itu, Kemenag berupaya menyusun landasan hukum tersebut agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Kami sedang menyusun ‘ilat-nya dan mudah-mudahan itu bisa kami selesaikan. Karena, ini masalah fikih, [jadi] harus konkret. Dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan kami bisa memperoleh apa yang diharapkan Majelis Ulama [Indonesia],” jelas Menag.
Bila dasar hukum melaksanakan dam di Indonesia tersebut tak rampung dalam periode haji tahun ini, Menag yakin itu bisa berlaku di tahun depan dengan persetujuan semua pihak, termasuk MUI.
Selain itu, Nasaruddin mengatakan bahwa pelaksanaan dam di Indonesia akan berdampak positif karena jumlah jamaah haji Indonesia mencapai lebih dari 220 ribu orang. Salah satu dampaknya bisa mendorong sektor peternakan Tanah Air.
“Bayangkan kalau 220 ribu orang menyebelih kambing di Indonesia ya, berarti peternak kambing di Indonesia itu luar biasa kan. Dan dagingnya pun juga dibagikan ke warga Indonesia,” kata Nasaruddin.
Sebelumnya, MUI menolak wacana Kemenag untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu di Indonesia. MUI menilai penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu di Tanah Air tidaklah sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang jelas menyatakan keharaman penyembelihan daging dam tamattu di luar Tanah Haram.
“Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa tersebut sepanjang hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru,” ujar MUI dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/5/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































