Menuju konten utama

Kemenag Respons Temuan 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme

Pesantren yang terdaftar di Kemenag dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, akan disanksi tegas hingga pencabutan izin.

Kemenag Respons Temuan 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Terorisme
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan akan menindaklanjuti temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perihal ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.

Menurutnya, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren.

“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” kata Dhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, sudah lebih kurang 36.000 pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

Dia menuturkan klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tak bisa disebut pesantren.

“Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai rukun .

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

"Jangan overgeneralisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JARINGAN TERORISME atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri