tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan masa berlaku visa jemaah umrah Indonesia bertambah menjadi tiga bulan selama di Arab Saudi. Waktu tersebut lebih lama dari peraturan sebelumnya, yakni hanya satu bulan.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenag RI dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu (1/8/2022).
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Arifin menjelaskan saat ini pengurusan visa umrah tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” ucapnya.
Arifin mengapresiasi Arab Saudi lantaran umrah kembali digelar setelah dunia dilanda pandemi COVID-19 selama dua tahun lebih.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Alya Fitra menambahkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” kata Alya.
Nafit mengatakan pemandu atau muthawwif jemaah umrah bagi jemaah dari Indonesia tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi pemandu warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi masih menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” kata Nafit.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan