tirto.id - Kementerian Agama resmi memberhentikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi tersangka KPK akibat kasus jual beli jabatan.
Kabar pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki.
"KPK dalam konferensi pers hari Sabtu (16/3/2019), sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara," ujarnya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Ia manambahkan bahwa Surat Keputusan tersebut sudah diterbitkan sejak 19 Maret 2019.
Pemberhentian sementara tersebut, menurut Mastuki, sesuai dengan Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memastikan agar proses pelayanan publik tidak terganggu dan dapat berjalan normal, Mastuki menerangkan, Kemenag mengangkat Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud sebagai Plt Kepala Kanwil dan Kasubag TU Kab Gresik Munir sebagai Plt Kepala Kankemenag.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Ibnu Azis