Menuju konten utama

Kemen PPPA Kawal Kasus Perkosaan oleh Pengasuh Panti Asuhan Bitung

Bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh panti asuhan berinisial SM (63) di Bitung, Sulawesi Utara.

Kemen PPPA Kawal Kasus Perkosaan oleh Pengasuh Panti Asuhan Bitung
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI mengawal pemerkosaan terhadap bocah laki-laki berusia 12 tahun oleh pengasuh panti asuhan berinisial SM (63) di Bitung, Sulawesi Utara.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat perlu dan menjadi perhatian serius kami,” kata Nahar dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Nahar mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan keji berupa sodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya sejak 2019-2022 di panti asuhan yang juga sekaligus taman pengajian. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada salah seorang kerabatnya.

“Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di panti asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor,” kata dia.

Nahar memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikis. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memulihkan trauma korban.

Dalam perkara ini, Polres Bitung telah menangkap terduga pelaku, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta menyita barang bukti berupa ponsel.

Pelaku SM diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2, 5, 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan