Menuju konten utama

Lecehkan Korban Perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot

Korban pemerkosaan berinisial R (28) dilecehkan secara verbal oleh perwira polisi saat melapor ke Polres Boyolali, Senin (17/1/2022).

Lecehkan Korban Perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Ilustrasi korban perkosaan. Getty Images/iStockophoto

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.

Hal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/83/I/KEP/2022 Tanggal 18 Januari 2022.

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Luthfi dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022). AKP Donna Briyadi sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara.

Eko dimutasi sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik.

Luthfi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak buahnya tersebut. Ia memastikan AKP Eko dan anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata dia.

Dia menegaskan siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang perempuan berinisial R (28) asal Simo, Boyolali, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu perwira di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya pada Senin (17/1/2022). R dilecehkan secara verbal oleh periwara polisi tersebut.

Baca juga artikel terkait KORBAN PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan