Menuju konten utama

Kemdikbud Diminta Batalkan Asesmen Nasional sebab Banyak Kekurangan

Pemerintah terkesan tergesa-gesa dan memaksakan diri jika program Asesmen Nasional berlangsung pada Maret 2021.

Kemdikbud Diminta Batalkan Asesmen Nasional sebab Banyak Kekurangan
Sejumlah siswa belajar secara daring dengan memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berujar belum ada naskah akademik dan Peraturan Menteri Kebudayaan ihwal Asesmen Nasional. Untuk itu, pihaknya meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membatalkan rencana tersebut.

“P2G meminta Kemdikbud membatalkan rencana pelaksanaan Asesmen Nasional pada Maret 2021,” ujar dia dalam acara daring ‘Refleksi Kebijakan Pendidikan Era Mas Nadiem di Masa Pandemi: Batalkan Asesmen Nasional 2021 dan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021’, Minggu (27/12/2020).

Menurut Satriwan, pemerintah terkesan tergesa-gesa dan memaksakan diri jika program itu berlangsung pada Maret 2021. Bahkan program tatap muka itu bisa berdampak terhadap psikologis siswa, orang tua, dan guru lantaran masih dalam era ‘pembelajaran jarak jauh.’

“Pembelajaran selama pandemi sangat tak efektif dan tak optimal, tiba-tiba mesti Asesmen Nasional. Kondisi sekarang masih pandemi juga,” kata Satriwan. Selain itu, sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan guru masih sangat minim sementara target penerapan program adalah Maret.

Bila Asesmen Nasional bertujuan untuk memotret kualitas pembelajaran di sekolah, maka Indonesia sudah punya rapornya dari pihak Assesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), Programme for International Student Assessment (PISA), maupun Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nilai ‘rapor’ itu adalah rendah. Maka, sambung Satriwan, yang dibutuhkan pemerintah adalah tindak lanjut dari kerendahan nilai tersebut. Lantas Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) tentang evaluasi pendidikan ia anggap belum dilaksanakan.

Asesmen Nasional dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan dasar dan menengah, sedangkan prestasi siswa dievaluasi oleh pendidik dan satuan Pendidikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Sisi lain, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menyesuaikan kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah/ kantor Kementerian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, serta kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan Asesmen Nasional bukanlah satu-satunya masalah pendidikan yang harus mendapat perhatian, lantaran belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Kemendikbud mengatakan baru pada tahap sosialisasi dan koordinasi dengan daerah. Banyak persoalan pendidikan lainnya, terutama guru dan tenaga kependidikan, juga sarana prasarana yang membutuhkan masukan dan langkah konkret agar pendidikan lebih maju,” ucap dia.

Faqih juga mengingatkan perihal kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Hal-hal itu merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial turut menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Faqih berpendapat pembelajaran tatap muka harus hati-hati. “Mari selamatkan generasi mendatang, keselamatan jiwa nomor satu,” imbuh dia. Pemerintah dipandang perlu mencari alternatif solusi agar kelemahan pembelajaran daring dapat dikurangi.

Baca juga artikel terkait ASESMEN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri