tirto.id - Rombongan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 17 November 2022. Mereka melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Andy Irfan setelah melakukan audiensi dengan Komnas HAM. Ia menyebut, bersamaan dengan audiensi, tim lainnya yang ia bawa dari Malang tengah mendatangi Ombudsman.
“Di Ombudsman itu kami mau lapor adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan polisi," ujar Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (17/11/2022).
Ia menyebut polisi melakukan rekonstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan saat tragedi Kanjuruhan berlangsung. Ia juga melaporkan beberapa indikator lain yang berpotensi justru mengarah pada obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, antara lain: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz