tirto.id - Selasa (26/8/2025) pagi menjelang siang, halaman Polda Metro Jaya dipenuhi para orang tua yang penuh harap menantikan kepulangan anak-anak mereka. Senyum getir, amarah, hingga raut sedih tampak dari muka mereka karena anak-anaknya semalaman tak pulang ke rumah.
Para remaja tanggung itu tak pulang karena diringkus oleh aparat Polda Metro Jaya saat kericuhan pecah dalam Aksi 25 Agustus di depan Kompleks DPR/MPR pada Senin (25/8/2025).
Singkat cerita, aparat Polda Metro Jaya menangkap ratusan remaja tersebut karena aksi demo mereka yang dinilai menimbulkan kericuhan dan telah melewati batas jam malam pukul 18.00 WIB sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Demonstran remaja yang tertangkap tidak hanya ditahan, tapi juga menerima pentung dan bogem mentah dari para polisi.
"Tangan dirotanin, waktu turun dari mobil polisi," kata seorang pelajar berinisial AP (15) usai menghirup udara bebas, Selasa (26/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan setidaknya ada 351 orang demonstran yang ditangkap saat Aksi 25 Agustus.
“Dari 351 orang diamankan, 155 di antaranya dewasa. Kemudian, 196 lainnya adalah anak, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Selasa.
Ade menjelaskan bahwa para demonstran remaja turut diseret ke dalam truk polisi karena mereka ikut serta merusak fasilitas umum, seperti separator busway, gerbang DPR, hingga melempari pengendara mobil yang melintas di tol. Mereka juga kedapatan melakukan perlawanan dengan melempari petugas.

Dia mengklaim bahwa 196 anak di bawah umur yang ditangkap seluruhnya sudah dipulangkan kepada pihak keluarga. Sedangkan, untuk demonstran dewasa masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik.
“Sudah [dipulangkan yang anak di bawah umur],” ujar dia.
Selain melakukan penahanan, Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menuturkan bahwa seluruh pihak yang ditangkap dari lokasi demonstrasi telah menjalani tes urine. Hasilnya, dari ratusan pria dewasa yang ditangkap, 6 di antaranya positif menggunakan sabu dan 1 zat benzoat.
"Ada 7 yang terindikasi positif. Langkah berikutnya kami dari Ditreskrimum akan melakukan lanjutan permintaan keterangan atau pendalaman apabila nanti telah selesai, maka penanganan akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Putu.
Penangkapan Demonstran Masih Saja Langgar Aturan Hukum
Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran yang ditangkap, sebagaimana diceritakan AP, bukan sekedar omong kosong. Hal itu juga menjadi fakta temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang ikut mengawal para demonstran saat ditangkap polisi. Tim TAUD dari YLBHI, Arif Maulana, menuturkan bahwa kekerasan aparat masih jamak terjadi, termasuk saat demonstrasi 25 Agustus.
"Saya melihat kepolisian tidak berubah, masih menggunakan pendekatan represif dan militeristik terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dimuka umum," kata Arif saat dihubungi Tirto, Rabu (27/8/2025).
Arif menyaksikan bahwa tidak semua demonstran melakukan aksi vandalisme atau upaya kericuhan. Namun, aksi represif dari aparat masih tak bisa dibendung dan penggunaan senjata secara berlebihan masih tetap dilakukan.
"Praktik brutal dan penggunaan kekuatan senjata berlebihan masih menjadi praktik jamak aparat kepolisian dengan pola berulang," kata Arif.
Arif juga menyoroti kebijakan polisi yang membatasi akses para demonstran untuk mendapat hak advokasi dari para pengacara. Menurutnya, kepolisian secara nyata dan gamblang telah melanggar aturan perundang-undangan soal hak untuk pendampingan hukum, baik yang tercatat dalam KUHAP maupun aturan internal Polri.
"Pembatasan akses bantuan hukum juga masih dilakukan. Praktik yang kepolisian lakukan jelas tidak sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan aturan internal mereka sendiri," terangnya.
Selain itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menemukankecacatan prosedural dalam pemeriksaan yang dilakukan para penyidik kepolisian. Daniel menyebut Polda Metro Jaya mendata para massa aksi yang ditangkap, padahal KUHAP tidak mencantumkan adanya proses pendataan seperti itu.
“Terdapat berbagai kecacatan proses hukum di dalamnya [saat penangkapan para massa aksi]. KUHAP tidak mengenal istilah pendataan,” kata Daniel.

Daniel menyebutkan demonstran yang mayoritas masih di bawah umur itu seharusnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) ketika ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Bila pendataan dilakukan dalam proses penyelidikan, anak di bawah umur harus didampingi Bapas dan Bapas tidak ada untuk mendampingi kemarin,” ucap Daniel.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendapati kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap demonstran yang mereka tangkap. Sylvana Apituley dari KPAI menyaksikan 5 orang anak mengalami bekas luka pukulan dan bejol di kepala.
Bahkan, beberapa remaja yang ditahan bukanlah peserta Aksi 25 Agustus. Mereka hanya sekedar berjalan dan kemudian ikut ditahan dan dipaksa ikut “bermalam” di Polda Metro Jaya. Selain itu, KPAI juga menyaksikan bahwa kepolisian tidak membuka akses pendampingan hukum bagi mereka yang ditangkap.
“Mereka juga tidak didampingi oleh siapa pun yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi," kata Sylvana saat dihubungi Tirto, Rabu.
Tirto telah berupaya mengonfirmasi berbagai informasi mengenai aksi represif aparat kepolisian hingga pembatasan hak para pedemo untuk bertemu pengacara kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diberikan.
DPR Seharusnya Menegur, Bukan Mengapresiasi
Tindakan represif Polda Metro Jaya itu ironisnya malah tak disesalkan oleh mitranya, Komisi III DPR RI. Bukannya mendesak evaluasi, Komisi III justru mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan mendukung Polda Metro Jaya menangkapi para demonstran, termasuk yang masih berusia di bawah umur.
"Saya dukung Polda Metro menangkap mereka-mereka yang anarkis, sekalipun di bawah umur," kata Sahroni dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Selain itu, Sahroni malah membela tindakan sewenang-wenang para polisi yang tidak membuka akses pendampingan hukum kepada pengunjuk rasa. Menurutnya, polisi punya hak untuk menolak kehadiran kuasa hukum yang datang.

"Penyidik punya hak untuk menerima atau tidaknya LBH mendampingi. Tapi, ini baik kok. Bahwasanya premanisme di republik ini enggak boleh ada. Sekali pun di bawah umur, penjarakan. Jangan semau-maunya di republik ini," kata Sahroni.
Tirto telah mencoba mengonfirmasi pernyataan kontroversial Sahroni ini, tapi tak ada balasan yang diberikan hingga artikel ini tayang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, pun terang-terangan mengapresiasi tindakan represif kepolisian terhadap para pengunjuk rasa. Dia bahkan menjadikan Polda Metro Jaya sebagai contoh teladan bagi kantor kepolisian daerah lain dalam menangani pengunjuk rasa.
"Kami berharap prestasi Polda Metro Jaya dalam menangani unjuk rasa ini bisa dipertahankan dan bisa dicontoh polda-polda lain," kata Habiburrokhman saat dihubungi Tirto, Rabu (27/8/2025).
Menurut Arif Maulana dari YLBHI, pernyataan dua petinggi Komisi III tersebut masih menunjukkan bahwa negara tidak memiliki iktikad serius dalam memperbaiki cara kerja aparat berhadapan dengan masyarakat. Hal itu juga terlihat dari pembahasan RUU KUHAP yang justru semakin memperkuat impunitas aparat dalam upaya paksa tanpa akuntabilitas.
"Mestinya praktik buruk penghalang-halangan akses bantuan hukum memiliki konsekuensi hukum yang berdampak sanksi bagi penyidik," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































