Menuju konten utama

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT Askrindo

Para pelaku diduga korupsi dari proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) kepada Askrindo. 

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT Askrindo
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Askrindo oleh Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/7/2024). (FOTO/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yakni AR, UWS, AKW, dan DAS.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dalam kasus ini negara merugi hingga Rp170 miliar. Para pelaku melakukan dugaan korupsi dari proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) kepada Askrindo.

"Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam Proses penerbitan jaminan SKBDN PT KSE pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Syarief di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Syarief menjelaskan, dalam kasus ini tersangka AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019, menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi. Dalam pengajuan itu, syarat yang diberikan tersangka AR selaku Dirut PT KSE sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN tidak memenuhi syarat.

Lalu, tersangka AR juga diduga telah menyetujui pemberian Kontra SKBDN yang dinilai tidak layak. Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjad lima permohonan.

"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," ucap Syarief.

Menurutnya, tersangka AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Padahal, PT KSE dianggap tidak layak mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN Askrindo.

"AKW juga diduga menerima aliran dana Rp200 juta dari AR," tuturnya.

Selanjutnya, Syarief menjelaskan peran tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.

Selain itu, DAS juga diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta lantaran telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari Askrindo.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait ASKRINDO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi