Menuju konten utama

Kejati Geledah Bawaslu Morowali soal Kasus Dana Hibah Rp56 M

Dokumen yang disita dari kantor Bawaslu Morowali akan didalami lebih lanjut sebagai petunjuk pengungkapan perkara.

Kejati Geledah Bawaslu Morowali soal Kasus Dana Hibah Rp56 M
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, Rabu (21/6/2023). ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar dari Bawaslu Sulteng tahun 2020.

"Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/6/2023) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023," kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald di dikutip dari Antara, Kamis 22 Juni 2023.

Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

Langkah itu dilakukan jaksa, untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengemukakan tim penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

"Dokumen yang disita belum cukup dijadikan sebagai bahan pemeriksaan, perlu didalami lagi penanganannya," ujarnya.

Menurut Ronald, saat ini Kejati masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik I Gde Sukayasa, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus itu.

"Meskipun sudah ada dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak alat bukti yang kuat," tuturnya.

Tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah, selain itu tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja, termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Banggai Kepulauan.

Baca juga artikel terkait BAWASLU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky