Menuju konten utama

Kejati Bali Temukan Korupsi Alih Fungsi Lahan Tahura Ngurah Rai

Alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an, muncul 106 tanah bersertifikat dalam kawasan tersebut.

Kejati Bali Temukan Korupsi Alih Fungsi Lahan Tahura Ngurah Rai
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara korupsi saat konferensi pers di Denpasar Bali, Senin (20/10/2025). ANTARA/Rolandus Nampu.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an, muncul 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, mengatakan penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya status penanganan perkara Tahura,” kata Sumedana dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/10/2025).

Sumedana mengatakan penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Dia turut mengungkap, penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen.

Namun demikian, kata Sumedana, belum ada upaya paksa, seperti pemanggilan paksa atau penggeledahan dari Kejati Bali untuk membongkar kasus itu karena statusnya baru ditingkatkan pada hari ini.

Menurut Sumedana, dengan adanya status penyidikan mulai siang ini penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa.

"Yang sekarang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan adalah dari kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan. Nanti saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga itu nanti akan lebih terang di penyidikan," tukas Sumedana.

Dia menjelaskan pula, daerah Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang diperuntukkannya konservasi lingkungan sehingga tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan produktif atau kepentingan lainnya.

"Ini tanah negara yang kemudian tidak bisa diganggu gugat untuk peruntukannya karena untuk kepentingan lingkungan, kepentingan [mengatasi] abrasi pinggiran pantai sehingga oleh negara dan kehutanan tempat ini harus dilindungi dan dijaga," katanya.

Sumedana turut mengungkap bahwa alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an. Tercatat hingga saat ini, terdapat setidaknya 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

"Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak [penyidik] sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa," katanya.

Sumedana menambahkan dalam proses klarifikasi terhadap pejabat di instansi terkait di Bali, para pejabat tersebut terkesan saling menutupi satu sama lainnya.

"Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul masih saling menutupi. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara," tandasnya.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI HUTAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah