Menuju konten utama

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI

Tiga dari lima tersangka berstatus dalam daftar pencarian orang alias buron.

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pinjaman BRI Maumere saat hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, (17/10/2025) malam. Foto:Mario Sina.

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere, Unit Kewapante, Nita, dan Paga.

Kedelapan tersangka itu antara lain AVADL, MJ, YM (saat ini ditahan dalam kasus Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Henderina Malo, mengatakan, dari delapan tersangka, empat orang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere dan satu orang di Rutan Kupang.

"Tiga orang masih buron," kata Henderina dalam jumpa pers, Jumat (17/10/2025) malam.

Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Maumere untuk rangkaian proses hukum selanjutnya.

Henderina mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit tiga bank tersebut. Audit tersebut tertuang dalam dokumen BRI Maumere No: R08/RA-DPS/RAS/RA4/85/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan laporan monitoring kerugian tertanggal 1 September 2025.

Perinciannya, BRI Unit Nita periode Mei 2021-Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.151.809.771. BRI Unit Kewapante periode Mei 2021-Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.376.471.078. BRI Unit Paga periode Januari 2023-Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.164.839.894.

Modus Operandi

Henderina Malo mengungkapkan modus operandi pertama memanipulasi dokumen. Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Kedua, penyetujuan kredit tidak sah, yakni data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan. Ketiga, penggunaan calo, yakni pihak ketiga dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

Keempat, janji dan pengambilan uang jasa, yakni calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau nang jasa atas penggunaan identitas mereka. Kelima, pencairan untuk kepentingan pribadi, yakni dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Pasal Subsider yang digunakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mario Wihelmus PS

tirto.id - Flash News
Kontributor: Mario Wihelmus PS
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama