tirto.id - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sudah menerima pelimpahan perkara Acho dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, pihak kejaksaan akan meneliti kembali berkas Acho. Acho sendiri mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali, mempelajari untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kejari Jakarta Pusat Didik Istianta di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Didik menambahkan, Acho tidak akan ditahan oleh pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan pasal yang disangkakan kepada Acho tidak memenuhi unsur untuk penahanan karena ancaman hukuman hanya 4 tahun dan pasal yang dikenakan tidak memungkinkan penahanan. "Alasannya pasalnya ga mungkin ditahan."
Didik menilai, Acho pun tidak dikenakan wajib lapor. Ia mengatakan, ia menegaskan, perkara Acho akan segera diputuskan akan naik ke pengadilan atau tidak. Sayang, ia tidak menjelaskan waktu pasti.
"Segera," kata Didik.
Baca juga: Acho: Saya Tidak Pernah Dilibatkan saat Gelar Perkara Polisi
Usai penyerahan berkas, Acho berterima kasih dengan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acho menerangkan, dirinya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, dia tidak ditahan karena ancaman yang dikenakan kepadanya tidak membuatnya ditahan.
"Ini di bawah 5 tahun. Artinya tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," kata Acho.
Acho mengatakan, dirinya sempat diperiksa oleh pihak kejaksaan. Penyidik jaksa pun sempat menanyakan 15 pertanyaan kepadanya. Pertanyaan lebih banyak mengarah kepada biodata dan konfirmasi sejumlah hal tentang penanganan perkara dan barang bukti. Ia menambahkan, pihak kejaksaan juga menyita satu unit hp, satu akun twitter, akun blog saya gunakan untuk menulis Green Pramuka.
Acho menilai, pemeriksaan awal berjalan dengan baik. Ia menilai, proses awal penanganan perkara di kejaksaan cukup bagus dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini, Acho menunggu hasil pemanggilan selanjutnya sambil menunggu perkembangan perkara. "Tinggal nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa kalau memang harus sidang kita sidang, apapun itu saya akan hadapi proses hukumnya dan saya akan kooperatif dengan apa yang diperintahkan kejaksaan."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri