Menuju konten utama

Kejaksaan Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Kejaksaan memeriksa dua pejabat setara Eselon III di Dinas Damkar Kota Depok dan saksi lainnya.

Kejaksaan Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok
Ilustrasi kebakaran. Istockphoto/Getty Images

tirto.id - Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menelusuri dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas yang tidak sesuai standar dan pemotongan insentif di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Ada sekitar enam orang yang telah kami periksa. Intinya adalah untuk mengetahui penyedia barang dan jasa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam video yang diterima Tirto, Rabu (14/4/2021).

Ada dua pejabat setara Eselon III yang turut diperiksa, sedangkan kepala dinas belum dipanggil. Total kerugian dari kasus ini belum bisa diperkirakan lantaran kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan.

“Tapi memang menggunakan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran,” kata dia. Duit yang dikorupsi diduga berasal dari anggaran tahun 2018.

Herlangga mengatakan bila proses pengumpulan data dan keterangan rampung, perkara ini bisa dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Kemarin, pelapor sekaligus pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yakni Sandi, melengkapi persyaratan pengaduan. Tudingan korupsi berupa sepatu dinas yang tidak sesuai standar dan penyunatan 50 persen insentif penyemprotan desinfektan dari nominal yang dijanjikan Rp1,7 juta.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution menyatakan dugaan korupsi juga pada pengadaan mobil pemadam. Kualitas mobil itu dinilai tidak cukup layak untuk dipakai optimal.

“Ada dugaan mark-up di harga mobil, pengadaan perangkat, dan penggelapan. Gaji orang dicuri, dipotong,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (14/4).

Klien bersama beberapa rekannya juga mendapatkan intimidasi verbal dengan ancaman pemecatan.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Gandara Budiana membantah tudingan korupsi. Menurutnya sepatu yang dipermasalahkan Sandi merupakan “PDL 2019 dan sudah lama jadi begitu.” Bukan jenis sepatu tersebut yang digunakan oleh petugas lapangan.

Perihal pemotongan insentif, ia hanya membenarkan bahwa potongan tersebut untuk pembayaran BPJS Kesehatan senilai Rp200 ribu dari honor bulanan Rp3,4 juta. “Penarikan itu ada kewajiban dari pemerintah, dari pemberi kerja dan pekerja, untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” kata dia, kemarin.

Baca juga artikel terkait DINAS PEMADAM KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan