Menuju konten utama

Kejaksaan Jamin Perlakukan Sama Semua Tersangka Kasus Brigadir J

Jampidum mengatakan tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, meski ada yang berstatus justice collaborator.

Kejaksaan Jamin Perlakukan Sama Semua Tersangka Kasus Brigadir J
Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sekalipun berstatus sebagai justice collaborator.

"Bharada RE ini kan ada LPSK di belakangnya. Saya sudah sampaikan kepada LPSK, perlakuan terhadap RE sama saja dengan tersangka lainnya. Tidak ada dibedakan," ujar Fadil dalam konferensi pers jelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU hari ini di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap Bharada E, akan tetapi penegak hukum akan tetap memperlakukan Bharada E sama dengan tersangka lain.

"Hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami sebagai penegak hukum, sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE," katanya.

Adapun terkait status Bharada E sebagai justice collaborator akan dinilai di pengadilan.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini dalam hal selaku JC. Kalau kami sama, seluruh tersangka kami akan perlakukan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum acara pidana," tegas Fadil.

Kejaksaan Agung akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Fadil mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara obstruction of justice ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Terkait perkara pembunuhan berencana, tiga tersangka yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.

Hanya istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi yang akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto