Menuju konten utama
Flash News

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, PC Dipindah ke Kejagung

Penahanan dilakukan Kejagung untuk memudahkan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, PC Dipindah ke Kejagung
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Kejaksaan Agung akan menahan seluruh tersangka dalam perkara tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan alasan penahanan untuk memudahkan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini diselesaikan secara cepat dan berbiaya ringan," ujar Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

""Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara obstruction of justice ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Terkait perkara pembunuhan berencana, tiga tersangka yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.

Hanya istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi yang akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil.

Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto