Menuju konten utama

Kejagung Teliti Putusan Dewas soal Perselingkuhan Jaksa KPK

Berdasarkan putusan Dewas, Jaksa KPK terbukti berselingkuh dan berzina dengan rekan pegawai sehingga dijatuhi sanksi etik.

Kejagung Teliti Putusan Dewas soal Perselingkuhan Jaksa KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Jaksa KPK yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan rekan pegawai di lembaga antirasuah. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti terlebih dahulu putusan Dewas KPK terkait kasus perselingkuhan Jaksa KPK.

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atau putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan," kata Ketut dalam keterangan tertulis dilansir dari Antara, Kamis (7/4/2022).

Menurut dia, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," ucap Ketut.

Sebagai informasi, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima Antara, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga telah memeriksa delapan saksi mulai Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.

Selain itu dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge).

Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Baca juga artikel terkait PERZINAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky