Menuju konten utama

Kasus Albertina Ho: Komplain RS Berujung Laporan ke Dewas KPK

Albertina Ho enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi soal laporan ke Dewas KPK dan komplain ke RS.

Kasus Albertina Ho: Komplain RS Berujung Laporan ke Dewas KPK
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Saat ini laporan tersebut sedang didalami lebih lanjut.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan komplain Albertina kepada perawat di sebuah rumah sakit.

"Benar, ada pengaduan terkait komplain ke perawat sebuah rumah sakit. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (6/4/2022).

Haris tidak menjelaskan lebih rinci soal bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Albertina saat di rumah sakit.

Ia hanya menjelaskan bahwa Albertina dilaporkan oleh seorang Jaksa KPK berinisial DWLS, yang sempat disidang Dewas karena berselingkuh dan berbuat asusila dengan sesama pegawai KPK.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar Haris.

Melansir Antara, laporan terhadap Albertina disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022. Dalam laporan itu, pelapor menyebut Albertina tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

Saat itu, Albertina disebut mengajukan keluhan atau komplain lantaran perawat tak kunjung datang ke ruangannya saat dirinya sudah menekan bel panggilan.

Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf. Namun Albertina disebut meminta komplainnya ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu dikabulkan melalui kedatangan direktur RS ke ruangan Albertina.

Perawat yang lambat merespons panggilan Albertina kemudian diberi surat peringatan dari manajemen. Lalu pihak RS memberikan fasilitas tambahan berupa kamar khusus untuk Albertina.

Tak cukup sampai di situ, pihak RS juga memberikan satu perawat yang khusus ditunjuk untuk merawat Albertina.

Pelapor menduga Albertina telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaporan dirinya ke Dewas KPK. "Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina.

Baca juga artikel terkait ALBERTINA HO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky