Menuju konten utama

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar

Plang penyitaan sudah ditanam di aset milik Surya Darmadi yang terletak di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset milik Surya Darmadi, di kawasan Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Minggu, 28 Agustus 2022.

Kejaksaan menyita satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 meter persegi yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Sementara di Kalimantan Barat, kejaksaaan menyita 11 bidang tanah.

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," ujar Ketut.

Pekan lalu, Kejaksaan juga menyita satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara milik Surya.

Pada perkara ini, tersangka ialah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani; dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Surya pun terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka. KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky