tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Ketut Sumedana sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Ketut sudah melepas jabatannya semenjak dilantik sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Kata Anang, jabatan yang ditinggalkan Ketut akan diisi oleh Wakajati Sumatera Selatan, Anton Delianto. Dia menyebut, Anton akan menjadi Plh hingga adanya penunjukkan pejabat definitif Kajati Sumatera Selatan.
Diketahui, BGN melantik sejumlah pejabat termasuk Ketut untuk mengurus program MBG pada Selasa (21/7/2026). Pelantikan ini, berdasarkan dengan penunjukan Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres untuk pembenahan program MBG.
Ketut juga sempat mendatangi Kejaksaan Agung usai dilantik sebagai pejabat BGN. Dia juga mengaku bahwa penempatannya di BGN atas usul dari Jaksa Agung, ST Burhanudin.
Kedatangannya ke Kejagung untuk membahas soal perbaikan BGN dan program MBG. Katanya, hasil penyidikan kasus dugaan korupsi MBG di Kejagung juga akan jadi bahan pengawasan dan berbaikan.
"Apapun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kita akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik kedepannya," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































