Menuju konten utama

Kejagung Libatkan Kejari Usut Pengadaan Chromebook ke Daerah

Kejagung mulai mengusut kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ke daerah-daerah.

Kejagung Libatkan Kejari Usut Pengadaan Chromebook ke Daerah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pemeriksaan produsen beras hari ini (28/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung tengah menelusuri pengadaan laptop chromebook ke daerah-daerah dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Oleh karena itu, Kejagung melibatkan penyidik di kejari untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini, kan, penyidik ini nyebar, makanya dilibatkan penyidik-penyidik di kejari-kejari. (Penyebaran penyidiknya) di kejari yang ada pengadaan program ini. Ini pun seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Anang, penyebaran penyidik ke daerah-daerah tersebut berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, penanganan perkara tetap di Gedung Bundar meski sejumlah pemeriksaan dilakukan di kejari-kejari yang menjadi wilayah program pengadaan chromebook.

Diketahui, pengadaan chromebook ini dilakukan di wilayah, terluar, terdepan, dan tertinggal.

"Makanya SP-nya itu terbit dari Jampidsus kepada seluruh penyidik yang ada di wilayah, Kasi Pidsus, penyidik-penyidik. Makanya fokus ke sana. Karena ini kan sudah penahanan (tersangka), jadi dikejar waktu." ucap Anang.

Anang menyampaikan penyebaran penyidik ke daerah-daerah ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Itu, kan, hanya memastikan katakan barang-barangnya ada di sana. Contoh di Mataram atau di Bali, kan. Kalau mau dicek ke Bali, kan, repot, penyidik kan banyak banyak yang menangani. Melibatkan sudah dicek di BAP di sana, setelah itu di BAP semua dilampirkan ke sini, dilaporkan," tutur Anang.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementetian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama