Menuju konten utama

Kejagung Dalami Pengondisian Pengadaan Chromebook saat Rapat

Penyidik terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam mengambil keputusan dalam rapat terkait pengondisian proyek pengadaan chromebook.

Kejagung Dalami Pengondisian Pengadaan Chromebook saat Rapat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Pengondisian itu diduga dilakukan dalam rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020.

"Nah di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan, tentu istilah pengondisian itu masih harus kami perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (25/6/2025).

Harli mengungkapkan hal itu yang menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek. Dari pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik diharapkan mengetahui siapa saja yang terlibat mengambil keputusan berbeda dari kajian awal.

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini, sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik," tutur dia.

Disampaikan Harli, tim penyidik juga masih menunggu keterangan dari Jurist Tan selaku Stafsus Nadiem Makarim di bidang pemerintahan. Keterangan dia sangat penting, kata Harli, karena berkaitan dengan kesimpulan dari fakta hukum yang ada saat ini.

Sampai saat ini, kata Harli, tim penyidik masih memformulasikan cara pemanggilan Jurist Tan agar bisa diperiksa secara langsung. Sebab, setelah mangkir tiga kali pemeriksaan, dia disebut berada di luar negeri.

"Nah inilah sekarang yang akan terus digali oleh penyidik sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini," ujar Harli.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung mencecar Nadiem Makarim 31 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022. Saat itu, dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa salah satu yang dipertanyakan oleh penyidik adalah berkaitan dengan rapat membahas mengenai proyek chromebook. Berdasarkan informasi, rapat pertama diselenggarakan pada 9 Mei 2020.

"Kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020, karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April. Lalu, pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto