Menuju konten utama

Kejagung Akan Ajukan Kontra Memori atas Banding Djuyamto

Seturut regulasi yang berlaku, banding oleh penuntut umum akan diajukan apabila terdakwa juga menyatakan banding.

Kejagung Akan Ajukan Kontra Memori atas Banding Djuyamto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan soal eksekusi terpidana kasus suap hakim PN Surabaya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus suap hakim di kasus korupsi perusahaan ekspor CPO. Dalam kasus ini, terdakwa Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin pun telah mengajukan banding.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menerangkan bahwa seturut regulasi yang berlaku, banding oleh penuntut umum akan diajukan apabila terdakwa juga menyatakan banding.

“Ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan kontra memori banding,” ucap Riono saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pada saat vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut, tuntutan yang diajukan penuntut umum sudah terakomodasi. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) pada dasarnya menerima putusan tersebut.

“JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil), Djuyamto. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Djuyamto dan kedua terdakwa lain juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom sejumlah Rp6,4 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga artikel terkait BANDING atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi