Menuju konten utama
Kecelakaan Kereta Api Semarang

Kecelakaan KA Brantas: 6 Perjalanan Kereta Penumpang Terhambat

Akibat kecelakaan kereta ini, ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan.

Kecelakaan KA Brantas: 6 Perjalanan Kereta Penumpang Terhambat
Kereta penumpang yang mengalami kecelakaan di perlintas Jalan Madukoro Raya Kota Semarang, Selasa (18/7/23) malam. (FOTO/Kontributor Semarang/Baihaqi)

tirto.id - Sejumlah perjalanan kereta api penumpang terhambat usai kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. Kecelakaan ini melibatkan KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Akibat kejadian ini, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Berdasarkan rilis resmi KAI yang kami terima, hingga saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilisnya pada Selasa malam.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.

Dalam kecelakaan ini, kata Joni, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata dia.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz