Menuju konten utama

Kata Polisi Jogja Usai Aniaya Warga Semarang: Matio Tak Tunggoni

AKP Haryadi geram, Darso terus berkilah saat ditanya pemudi pada kecelakaan di Jogja sekitar Juli 2024.

Kata Polisi Jogja Usai Aniaya Warga Semarang: Matio Tak Tunggoni
Lima mantan bawahan AKP Hariyadi dihadirkan menjadi saksi sidang kasus penganiayaan, di PN Semarang, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, sempat melontarkan kata-kata sadis usai menganiaya Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 21 September 2024 lalu.

"Mati, matio tak tunggoni (kalau mau mati silakan mati, saya tunggu)," ucap Taufik Ginanjar menirukan AKP Hariyadi.

Taufik merupakan polisi bawahan terdakwa AKP Hariyadi yang dihadirkan sebagai saksi kunci kasus penganiayaan Darso, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (22/7/2025).

Dalam persidangan, Taufik bercerita pada 21 September 2024 dirinya bernama AKP Hariyadi dan empat polisi lain mendatangi Darso. Mereka mengklarifikasi peristiwa kecelakaan di Jogja yang melibatkan Darso pada sekitar Juli 2024.

Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu lalu membawa Darso. Di tengah perjalanan, Darso meminta turun dari mobil untuk buang air kecil. Pada saat bersamaan, AKP Hariyadi mencecar Darso.

Kata Taufik, Darso terus berkilah saat ditanya siapa yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakaan di Jogja. Samar-samar, Darso menyebut dua nama yang tidak disertai penjelasan.

"Darso jawabnya pelan, tidak jelas, kemudian Pak Haryadi turun menampar Darso dengan sendal," jelasnya.

Taufik menyaksikan atasannya memegang sandal dan menamparkan ke pipi kiri Darso dua kali dan pipi kanan sekali. Pada tamparan ketiga, sendalnya sampai terlepas.

Meski begitu, Darso masih belum berterus terang, sehingga membuat kesal. "Ditekoi kok angel (ditanya kok sulit)," kata AKP Hariyadi, ditirukan Taufik saat persidangan.

Sejurus kemudian, AKP Hariyadi memukul pipi Darso tiga kali dengan menggunakan kepal bagian dalam. Belum berhenti, AKP Hariyadi lanjut melesatkan kepal tangan ke muka Darso.

"Pas dipukul itu Darso gini (memeragakan adegan Darso kesakitan menutup muka dengan kedua telapak tangan), kemudian tiba-tiba badan Darso rebah ke belakang," beber Taufik.

Saat tubuh Darso terkapar ke parit, AKP Hariyadi masih berupaya melayangkan pukulan pamungkas. Pukulan mengenai bagian atas kemaluan darso. AKP Hariyadi yang kalap pun baru ditenangkan rekan-rekannya.

Taufik dan empat polisi lain mengaku tidak sempat mencegah tindakan penganiayaan yang dilakukan atasannya karena kejadiannya begitu cepat.

"Itu langsung, tidak ada jeda," bebernya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Setyo Yoga Siswantoro.

Usai dianiaya, Darso masih sadar dan sempat meminta tolong diambilkan obat. Mengetahui Darso sakit jantung, para polisi Jogja itu lantas membawanya ke Rumah Sakit Pertama Medika, Kota Semarang.

Darso menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Namun, akhirnya ia meninggal dunia dan kasusnya diusut setelah keluarganya melapor ke Polda Jawa Tengah.

Sebagai informasi, dalam sidang Selasa (22/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Masing-masing Taufik Ginanjar Prasetya, Triyanto, Abdul Mutolib, Nanang Jatmiko, Iswadi yang merupakan bawahan terdakwa di Polresta Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah