tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan polisi atas unggahan video ceramah Jusuf Kalla (JK). PSI menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ranah pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh yang bersangkutan.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa meski secara personal tetap memberikan dukungan sebagai sahabat, secara organisasi partai tetap menjaga garis batas terhadap proses hukum yang menjerat kadernya. Kasus ini bermula dari laporan aliansi ormas Islam ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan melalui potongan video ceramah JK yang diunggah di media sosial.
“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi. Bahwa Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal. Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ahmad Ali dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5/2026).
Pernyataan itu menegaskan garis batas antara sikap partai dan tindakan individu kader. PSI, kata Ahmad Ali, tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan tindakan personal, sekalipun melibatkan tokoh internal partai.
Di sisi lain, Ahmad Ali juga menegaskan prinsip umum PSI terkait penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum. Jadi tidak, tidak karena Broron adalah kader PSI, tapi siapapun itu yang melakukan tindak pidana juga dia harus bertanggung jawab secara hukum di Republik Indonesia. Itu sikap daripada PSI,” ujarnya.
Diketahui, Sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya serta politisi Grace Natalie ke polisi terkait video ceramah JK.
Laporan itu diajukan ke Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan bahwa pasal yang dilaporkan terkait dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik.
“Upaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam,” katan Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026) dikutip dari Antara.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya melaporkan ketiga sosok tersebut karena mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial masing-masing.
“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di [YouTube] Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ungkapnya.
Gurun mengatakan bahwa dalam unggahan ketiganya, terdapat narasi video JK yang tidak utuh terkait pembahasan ajaran agama Kristen soal mati syahid.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































