Menuju konten utama

Ditanya Keberadaan Kaesang, Grace Natalie Mengatakan Tak Tahu

Grace beralasan tidak mengetahui keberadaan Kaesang karena dia sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI.

Ditanya Keberadaan Kaesang, Grace Natalie Mengatakan Tak Tahu
Staf Khusus Presiden, Grace Natalie di Komplek Istana Presiden, Selasa (3/9/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Staf Khusus Presiden, Grace Natalie, mengatakan tidak tahu keberadaan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang mulai hilang sejak pulang dari Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi pada Agustus lalu.

Grace meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kaesang maupun pihak keluarganya.

"Mendingan tanya beliaunya langsung," kata Grace di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (3/9/2024).

Grace beralasan tidak mengetahui keberadaan Kaesang karena sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI.

"Saya sudah nggak di struktur, jadi nggak mantau sehari-hari, dicek dulu, entar salah lagi informasi dari saya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengklarifikasi soal penggunaan jet pribadi yang ramai diperbincangkan masyarakat dan menimbulkan dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa KPK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tersebut karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Namun, KPK tetap memerlukan klarifikasi dari Kaesang.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, Alex mengatakan bahwa jika tidak dilakukan klarifikasi, hal ini bisa menjadi modus untuk melakukan pencucian uang. Pada kasus suap atau gratifikasi, kata Alex, pemberiannya biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara, tapi melalui atau menggunakan nama orang lain.

"Kita tahu bahwa suap atau gratifikasi modusnya biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun terungkap bahwa penerimaan gratifikasi atau suap atas nama orang lain," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KAESANG PANGAREP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi