Menuju konten utama

Kasus TPPU, Ketua Yayasan Keadilan Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas sebagai saksi kasus TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan tersebut.

Kasus TPPU, Ketua Yayasan Keadilan Diperiksa Bareskrim Polri
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) didampingi pengacaranya Kapitra Ampera (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Saksi sedang diperiksa sekarang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Adnin dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA, staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pencairan dana tersebut merupakan permintaan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

Namun, Rikwanto enggan menyebut tujuan pencairan dana tersebut.

"Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya," ujarnya.

Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin.

Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.

Menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam selebaran tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri