Menuju konten utama

Kasus Mutilasi di Sukoharjo: Korban Ditemukan di Bengawan Solo

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, maka timbul niatnya untuk memutilasi korban.

Kasus Mutilasi di Sukoharjo: Korban Ditemukan di Bengawan Solo
Ilustrasi mutilasi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah membongkar kasus mutilasi. Potongan tubuh ditemukan di pinggir aliran sungai Sukoharjo-Surakarta. Korban ialah Rohmadi (51), warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Pengungkapan berdasar metode investigasi berbasis saintifik, sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangka.

Tersangka sekaligus pelaku utama ialah Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan yang merupakan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Motif tersangka sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Polres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei.

Pelaku merencanakan pembunuhan disertai mutilasi itu dua hari sebelum kejadian.

Rabu malam, 17 Mei 2023, Toni yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, berdiameter 5 cm dan panjang 70 cm.

Selanjutnya Kamis pagi, Yono meminjam motor milik korban. Dia ingin mengambil plastik besar penatu yang akan digunakan membungkus mayat korban. Kemudian eksekusi dilakukan Jumat, sekira pukul 01.00 WIB, di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ketika Rohmadi tidur, pelaku tiga kali memukul kepala bagian belakang dengan pipa besi. Setelah memastikan korban meninggal, Yono sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, maka timbul niatnya untuk memutilasi korban.

Jasad korban kemudian dipotong menjadi enam bagian dan dimasukkan dalam empat kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

"Lokasi yang dijadikan [untuk membuang korban mutilasi] yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo," tutur Ahmad Luthfi.

Pada Minggu hingga Senin potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga. Lantas petugas tim gabungan turut bantu mengevakuasi.

Potongan pertama berupa kaki kiri ditemukan warga pada Minggu, 21 Mei, pukul 11.30 WIB di bantaran Sungai Bengawan Solo, Palur Mojolaban Sukoharjo. Berselang satu jam kemudian warga kembali menemukan potongan kedua berupa badan manusia di Sungai Jenes, di bawah Jembatan Kampung Waringin Rejo.

Di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB kembali ditemukan potongan kepala manusia di bantaran Sungai Mojo, Pasar Kliwon, Surakarta. Pada pukul 19.00 WIB potongan tubuh berupa tangan kiri kembali ditemukan warga dan petugas yang melakukan penyisiran tak jauh dari lokasi penemuan kedua.

Keesokan harinya sekira 06.30 WIB, warga menemukan potongan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan l Serengan, Surakarta.

Barang bukti kasus ini seperti motor bernopol AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40 cm, helm hitam, sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam, dan sebuah celana jin warna biru milik tersangka.

Yono mengklaim sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Sempat satu jam [setelah melakukan pembunuhan] saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau [untuk mutilasi] karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” ujar Yono.

Kini ia resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto