Menuju konten utama

Kasus Febrie Adriansyah, Akademisi Soroti Soal Trial by Press

Menurutnya, sebuah pemberitaan di media massa harus berimbang antara narasumber satu dengan lainnya, tidak boleh hanya dari satu pihak.

Kasus Febrie Adriansyah, Akademisi Soroti Soal Trial by Press
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad turut menyoroti terkait fenomena trial by press atau pengadilan oleh pers dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa.

Suparji menilai fenomena tersebut memang tak dikenal dalam hukum pidana. Ia mengatakan bahwa istilah tersebut populer menggambarkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, sudah diadili oleh publik atau massa melalui pemberitaan-pemberitaan yang masif.

Padahal, menurutnya sebuah pemberitaan di media massa harus berimbang antara narasumber satu dengan lainnya, tidak boleh hanya dari satu pihak.

"Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang," kata Suparji dikutip dari Podcast POV Media pada Selasa 20 Oktober 2026.

Setelah itu, kata dia, tinggal bagaimana publik yang akan menilai. Namun, Suparji mengatakan bahwa kehadiran media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi sangat penting untuk menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat.

"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," tambahnya.

Ia pun mencontohkan terkait dengan adanya temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. Maka hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," kata dia.

Menurutnya, media massa dalam menyajikan sebuah pemberitaan harus berimbang, sehingga pengadilan oleh media massa tidak semestinya terjadi. Namun, yang ada hanyalah sebuah penyajian berita yang seimbang untuk mengontrol proses hukum.

"Agar berjalan secara profesional, secara akuntabel, secara kredibel dan kemudian betul-betul bisa menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PAKAI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama