Menuju konten utama

Komdigi Tegaskan Tak Batasi Konten Kebakaran Hutan di Medsos

Menurutnya, informasi mengenai karhutla justru memegang peranan krusial bagi pemerintah.

Komdigi Tegaskan Tak Batasi Konten Kebakaran Hutan di Medsos
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pembukaan Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). BTW 2026 menghimpun 13 kegiatan terkait teknologi pada 19–23 Oktober untuk memperkuat ekosistem digital, membuka peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah melakukan ataupun meminta penurunan (take down) konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai platform media sosial.

Pernyataan itu diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, merespons sorotan publik perihal dugaan pembatasan informasi (shadowban) terhadap isu karhutla di sejumlah platform digital, seperti Meta, TikTok, dan lainnya.

"Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujar pihak Meutya melalui keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, informasi mengenai karhutla justru memegang peranan krusial bagi pemerintah. Data dan laporan dari ruang digital sangat diandalkan untuk membantu pemerintah dalam mempercepat proses penanganan di lapangan.

Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi, pemerintah mengklaim justru aktif menaikkan narasi dan informasi seputar karhutla melalui kanal-kanal resmi media sosial milik pemerintah sebagai bagian dari komunikasi publik.

"Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," tambahnya.

Menanggapi dugaan bahwa pembatasan informasi karhutla terjadi akibat penerapan community guidelines oleh algoritma platform global, Meutya mengaku sudah ambil sikap tegas. Pemerintah mendorong adanya akuntabilitas serta transparansi dari tata kelola algoritma perusahaan teknologi.

"Terkait algoritma yang diduga membatasi informasi karhutla atas dasar community guidelines platform, Kemkomdigi justru terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform," tegasnya.

Menurut pemerintah, apa yang dilihat dan dikonsumsi masyarakat di ruang digital merupakan hak mutlak pengguna sebagai konsumen. Pengguna berhak untuk memilih informasi secara bebas, alih-alih diatur sepihak oleh kepentingan bisnis perusahaan teknologi semata.

Meutya pun menyampaikan bahwa Komdigi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa mengalami gangguan layanan maupun pembatasan jangkauan atau shadowban pada unggahan seputar karhutla.

"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," ucapnya.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi