tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta.
Polisi menangkap tersangka berinisial AW yang diduga membawa 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari Medan menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.
“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” ujar Yuni dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, polisi memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan-Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus yang merupakan barang bawaan AW itu kemudian diperiksa.
Petugas menemukan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Total uang yang disita mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku membawa uang tersebut atas perintah seseorang berinisial S dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. AW dijanjikan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan.
Polisi kemudian menangkap AW beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.
Oleh karena itu, penyidik menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan-Jakarta, dan satu helai kain sarung.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pembuat, pemodal, kurir, hingga pengedar uang palsu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.
Yuni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar,” kata Yuni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar.
Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































