Menuju konten utama

Rumah Produksi Uang Palsu di Pontianak Digerebek, 3 Ditangkap

Polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu yang sudah siap edar.

Rumah Produksi Uang Palsu di Pontianak Digerebek, 3 Ditangkap
Ilustrasi Uang palsu. foto/ANTARA FOTO

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu (20/8/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi uang palsu yang sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim Satreskrim melakukan penggerebekan dan mendapati kegiatan produksi uang palsu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner. Selanjutnya hasil scan dicetak kembali pada kertas concorde, lalu dipotong sesuai ukuran,” ucap Kompol Wawan Darmawan di Media Center Polresta Pontianak, pada Rabu.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial JW (30), VC (25), dan EY (45). Polisi juga menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu yang sudah siap edar.

"Dan ditemukan ketiga tersangka yakni JW (30), VC (25) dan EY (45). Sejumlah barang bukti, antara lain 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," ungkap Kompol Wawan Darmawan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku memproduksi uang palsu semata-mata karena faktor ekonomi.

"Motif para pelaku memproduksi uang palsu ini murni karena faktor ekonomi dan untuk meraih keuntungan," jelas Kompol Wawan Darmawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) junto Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan uang palsu yang terungkap di Kalimantan Barat. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam melakukan transaksi, serta segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran uang mencurigakan.

=====Kalbar Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Kalbar_info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Kalbar_info
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah