tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membumbungkan kabut asap keluar dari wilayah Indonesia telah memicu munculnya dinamika dan tekanan terhadap hubungan diplomasi antara Indonesia dan Singapura. Alih-alih memperkuat kolaborasi konkret di lapangan untuk memadamkan api, ruang publik dalam beberapa pekan terakhir justru beralih menjadi panggung 'perang komentar' dan aksi saling tuding antarpejabat kedua negara.
Isu utamanya berakar pada masalah klasik yang tak kunjung tuntas: keterlibatan perusahaan dan pemodal asing di balik kehancuran ekologis akibat karhutla. Namun, perdebatan kali ini mengemuka melalui rangkaian serangan verbal pejabat Singapura yang direspons balik secara tajam dari Jakarta.
Aksi saling serang bermula ketika Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, secara gencar mendesak Indonesia dan merilis daftar perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Setelah diperbarui, ada total 10 perusahaan terduga penyebab karhutla yang dirilis Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan instrumen yang tercantum dalam Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas/Transboundary Haze Pollution Act (THPA), Grace Fu mengumumkan daftar perusahaan yang diduga menjadi biang kerok titik panas (hotspot).
Perusahaan-perusahaan itu di antaranya, PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Manajung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Melalui laman resminya, NEA menjelaskan tujuh dari 10 korporasi yang telah diumumkan sebelumnya pada Senin (19/10/2026) merupakan perusahaan-perusahaan yang ditengarai menjadi penyebab karhutla di Sumatra.
“Sejak saat itu, terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di Kalimantan, yang terjadi di lahan konsesi milik tiga perusahaan tambahan di Indonesia, berpotensi bergerak hingga ke Singapura. Ketiga perusahaan tersebut adalah: PT Buana Megatama Jaya, PT Manajung Hayak dan PT Baratama Putra Perkasa,” tulis NEA dalam keterangan di laman resminya, dikutip Selasa (20/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, NEA akan mengirimkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada ketiga perusahaan tersebut untuk meminta mereka mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api di lahan yang dimiliki atau dikuasai perusahaan; menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut; dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan yang mereka miliki atau mencegah kebakaran serupa terulang lagi.
Sama halnya dengan ketiga perusahaan tambahan tersebut, Singapura juga telah mengirimkan notifikasi dan menuntut perusahaan-perusahaan yang diumumkan sebelumnya untuk memadamkan api serta menghentikan aktivitas pembakaran.
"Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," ujar Grace dikutip CNA, Jumat (16/10/2026).
Sementara itu, rilis ketujuh nama perusahaan dilakukan Singapura sehari setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia ditelusuri dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.
Dalam pernyataan di media sosial pada Kamis (15/10/2026), Wong mengatakan pemerintah Singapura tengah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Pada saat yang sama, kami sedang menelusuri perusahaan mana saja yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulis PM Wong di akun Instagram @lawrencewongst pada Kamis (15/10/2026).
“Kami tidak dapat mengendalikan cuaca ataupun arah angin, dan kami juga tidak bisa secara langsung mengendalikan apa yang terjadi di luar batas wilayah kami. Namun, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Singapura, seraya bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menangani akar penyebab kabut asap tersebut,” tegasnya.
Tak hanya soal perusahaan, aksi balas juga terjadi ketika pejabat Singapura turut menyasar pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) RI, Syahganda Nainggolan yang menyebut bahwa hutan Indonesia selama ini turut menyuplai oksigen bagi Singapura—sebuah narasi yang dinilai pihak Singapura tidak sebanding dengan krisis kabut asap yang dirasakan warga mereka.
“Terus terang, tidak pantas mengatakan hal seperti itu ketika seluruh kawasan ini menderita akibat ulah buruk perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan di Indonesia. Dan yang paling menderita justru masyarakat Indonesia sendiri," kata Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke Pos Pemeriksaan Woodlands untuk bertemu dengan petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Senin (19/10/2026), dikutip CNA.
Indonesia Klaim Karhutla sebagai Fenomena Alam

Syahganda menyebut karhutla yang telah berlangsung sekitar empat bulan ini sebagai fenomena alam dan tidak terjadi karena kesalahan manusia atau human error. Pemerintah pun sepenuhnya memahami keresahan Singapura dan Malaysia yang mendapat kiriman asap karhutla, khususnya dari Kalimantan.
Namun, seiring dengan luasnya hutan di tanah air, Indonesia juga lah yang menyuplai oksigen ke Singapura dan Malaysia ketika karhutla sedang tidak terjadi.
“Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya nggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datangnya dari hutan-hutan kita,” katanya, di Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Merespons gelombang serangan narasi tersebut, mantan Menteri Perdagangan, M. Lutfi, melontarkan sentilan keras. Lutfi menilai retorika pejabat Singapura sekadar upaya populis untuk menyenangkan masyarakat internal mereka sendiri. Menurut Lutfi, Singapura seolah lupa bahwa dari daftar perusahaan yang dituding tersebut, sebagian di antaranya justru berkantor pusat di negara mereka sendiri.
“Menteri Lingkungan Singapura, Grace Fu berdiri di konferensi pers dan menyebutkan 7 nama perusahaan, coba kita buka datanya. Empat dari 7 perusahaan yang mereka sebutkan itu adalah pemasok dari grup konglomerat yang memiliki holding raksasa dan listing saham di Singapur,” katanya, melalui Instagram resminya, dikutip Selasa (20/10/2026).
Laporan Greenpeace Indonesia yang dirilis beberapa hari lalu menyebutkan, empat dari lima grup sawit besar yang disorot karena memiliki titik api (hotspot) terbanyak merupakan korporasi yang termasuk raksasa bursa Singapura (SGX), di antaranya First Resources dan Bumitama Agri Ltd. dengan nilai kapitalisasi pasar hampir mencapai 10 miliar dolar Singapura (sekitar Rp141 triliun). Pun, kedua perusahaan tersebut juga berkantor pusat di Singapura.
Selain urusan operasional di lapangan, Lutfi juga membongkar skema keuangan di balik keberadaan korporasi-korporasi tersebut. Ia menuding model bisnis family office dan keberadaan perusahaan induk di Negara Singa tersebut yang menjadi sarana praktik transfer pricing agar perusahaan-perusahaan dapat secara signifikan mengurangi kewajiban perpajakan mereka.
“Jadi, yang benar yang mana, Menteri Garce Fu? Waktu perusahaan-perusahaan itu meminta diskon pajak, kalian klaim keputusan bisnisnya diambil di Sangupa, tetapi giliran muncul kabut asap, tiba-tiba kalian pura-pura mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura,” tegas Lutfi.
Singapura selama ini dikenal ketat dalam menegakkan hukum. Atas dasar itu, dia menantang otoritas Singapura untuk bertindak konkret terhadap korporasi yang berkantor di wilayah hukum mereka alih-alih sebatas retorika diplomasi.
Lutfi turut menyebut nama-nama pejabat teras Singapura—termasuk Presiden, Perdana Menteri, hingga Menteri Senior K. Shanmugam—untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di sana. Menurutnya, tindakan tegas terhadap korporasi kakap yang merusak lingkungan akan menjadi bukti apakah hukum Singapura berlaku adil atau tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
"Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura," tegasnya.
Kasus Karhutla Diduga Libatkan Pemodal Asing

Polri merespons dengan mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pemodal asing dalam jaringan bisnis korporasi yang lahan konsesinya terbakar, serta menegaskan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Meski begitu, Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, tidak secara gamblang menyebut Singapura dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026) malam.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pma (penanaman modal asing) atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” kata dia.
Sentilan Lutfi menelanjangi ketimpangan struktural yang dialami Indonesia. Dalam pusaran bisnis karhutla, Indonesia menjadi pihak yang paling dirugikan: alam rusak, rakyat tersiksa kabut asap, dan anggaran negara terkuras untuk pemadaman. Sebaliknya, keuntungan finansial dari aktivitas industri kayu dan kelapa sawit tersebut justru mengalir dan diputar di pusat-pusat keuangan Singapura.
Oleh karena itu, Singapura dinilai perlu 'ngaca' sebelum menyalahkan Indonesia sepenuhnya. Sebagai negara tempat bercokolnya kantor pusat dan pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi terkait, Singapura memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menindak kepatuhan entitas bisnis di teritori mereka, bukan sekadar melempar seluruh beban ke Jakarta.
“Kalau mau tegas, jangan hanya tegas kepada orang kecil, tapi tegas kepada semua orang ... Atau kalau mau memakai kata orang Singapur sendiri, ‘kiasu’, jangan menjadi pusat keuangan yang mengantongi uang miliaran dolar waktu ada untung, bersembunyi waktu ada musibah dan menyalahkan Indonesia waktu ada asap,” tegas Lutfi.
Sementara itu, kajian terbaru WALHI bertajuk "Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi" mengungkapkan bahwa karhutla merupakan persoalan struktural yang melibatkan jaringan korporasi lintas negara, konglomerasi besar, hingga sosok-sosok yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Dalam laporan itu, WALHI juga mengakui gurita bisnis berbasis di Singapura memegang peranan signifikan di balik kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dari total 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan grup asal Singapura dan Malaysia, sejumlah nama besar tercatat beroperasi di wilayah konsesi rawan api. Salah satu yang menonjol adalah First Resources Limited yang menguasai PT Kayung Agro Lestari (312 hotspot) di Kalimantan Barat dan PT Panca Surya Agrindo (73 hotspot) di Riau setelah akuisisi PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) pada 2025.
Selain itu, konglomerasi raksasa Sinar Mas Group / Asia Pulp & Paper (APP) yang mendaftarkan induk usahanya di Singapura menempati urutan teratas sektor kehutanan melalui PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan (552 hotspot), bersama 26 anak perusahaan lainnya. Grup lain yang berkantor pusat di Singapura, seperti Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (PT Globalindo Alam Perkasa) dan Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. (PT Hutan Ketapang Industri), juga menyumbang titik panas dalam jumlah signifikan di berbagai wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan.
Tidak hanya di sektor kebun sawit dan HTI reguler, korporasi Singapura seperti First Resources Group (keluarga Fangiono) dan Wilmar International Group turut mendominasi sebaran titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Energi Merauke, Papua Selatan.
Temuan berulangnya titik panas pada anak usaha dari grup-grup yang berkantor pusat di Singapura ini memperkuat desakan WALHI agar pemerintah menerapkan sanksi tegas hingga tingkat induk perusahaan (parent company) dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), bukan sekadar penindakan di tingkat anak perusahaan di lapangan. Apalagi, hanya sebagai bahan bersilat lidah para pejabat publik.
“Bagi kami, keterbukaan struktur korporasi mulai dari holding company hingga anak-anak perusahaan dilakukan agar masing-masing negara bisa mengambil tindakan nyata sesuai yurisdiksinya,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian kepada Tirto, Selaa (20/10/2026).
Secara yurisdiksi, Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi penegakan hukum terhadap anak-anak perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum nasional.
“Misalnya, terhadap tujuh perusahaan yang dinotice oleh pemerintah Singapura, pemerintah Indonesia punya kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum memakai pendekatan yurisdiksi Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan lainnya,” sambung Uli.
WALHI Sebut Singapura & Malaysia Jangan Hanya Lembar Beban

WALHI juga menegaskan kepada Singapura dan Malaysia agar tidak boleh hanya melempar seluruh beban penegakan hukum kepada Indonesia. Sebab, tidak sedikit induk perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas bisnis perusahaan terduga pelaku karhutla justru berdomisili dan memutar modalnya di teritori Singapura dan Malaysia.
“Terhadap holding-holding perusahaan yang terdaftar di Singapura atau Malaysia, itu sebenarnya domain mereka untuk melakukan penegakan hukum. Karena dalam struktur grup, orang-orang yang duduk di holding company sebenarnya punya ruang paling besar sebagai pengambil keputusan terhadap anak perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia,” tegas Uli.
Namun, seluruh proses penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi berupa denda atau administratif semata. Penegakan hukum harus bermuara pada menagihan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Penegakan hukum harus bermuara pada penagihan tanggung jawab pemulihan terhadap ekosistem yang sudah rusak akibat aktivitas bisnis mereka, lalu pemulihan terhadap hak rakyat, baik hak atas lingkungan sehat dan udara bersih, maupun hak atas wilayah yang di beberapa titik di ambil paksa oleh korporasi hingga terjadi konflik agraria,” terang Uli.
Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, menilai aksi saling tuding adalah hal yang lumrah dalam dinamika politik luar negeri karena kedua pemerintah sama-sama tertekan oleh kemarahan publik yang terdampak asap. Namun, ia menegaskan bahwa perdebatan retoris sama sekali tidak menyelesaikan masalah di lapangan.
"Pertanyaan saya yang paling mendasar: apakah dengan berdebat kayak gitu api akan padam? Enggak. Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana api itu bisa padam. Padamkan dulu api," ujarnya kepada Tirto, Selasa (20/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa sejak 2014, negara-negara kawasan telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian ini menganalogikan bencana karhutla layaknya pakta pertahanan kolektif—satu kebakaran di suatu negara ASEAN merupakan bencana bagi seluruh negara anggota yang harus ditangani bersama.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah Indonesia dapat menghilangkan ego nasional dan tidak segan membuka diri meminta bantuan internasional jika kapasitas nasional belum memadai, terutama menjelang KTT ASEAN pertengahan November mendatang.
"Mau ditangkap seribu orang pun, seribu perusahaan pun, enggak bisa memadamkan api. Orang ini mau ditangkap seribu orang pun tidak bisa memadamkan api, kok. Tapi memadamkan api itu harus dijadikan masalah bersama antarnegara ASEAN," lugasnya.
Menurutnya, jika Indonesia transparan dan membuka pintu kerja sama, posisi hukum dan diplomatik Indonesia akan aman dari tuntutan pihak luar, termasuk Singapura dan Malaysia. Sebaliknya, jika Indonesia terus bertahan dengan klaim mampu mengatasi sendiri di tengah api yang tak kunjung padam menjelang KTT ASEAN di Manila, Indonesia berisiko besar disudutkan dan diperkarakan di forum internasional.
“Bahkan, jika negara terdampak mengalami kerugian ekonomi dan ingin menuntut ganti rugi, kalau kita sudah membuka pintu dan bantuan mereka pun gagal menyelesaikan, Indonesia tidak bisa dituntut ganti rugi lagi," tambahnya.
Terpisah, Peneliti Hukum Bisnis, Muhammad Saleh menilai bahwa respons defensif dan sikap denial pemerintah Indonesia dalam menanggapi kritikan Singapura justru memperkeruh proses penegakan hukum pro-yustisia. Akibatnya, pembahasan karhutla tidak lagi berpaku pada substansi utamanya.
“Padahal sudah berbulan-bulan kasus kebakaran di Indonesia, tetapi belum pernah ada pernyataan sikap yang tegas dan upaya pemerintah mengungkap fakta pelaku-pelaku korporasi yang terlibat," kritik Saleh saat dihubungi Tirto, Selasa (20/10/2026).
Soal adu narasi, Saleh memandang bahwa APH Indonesia justru harus malu karena pemerintah Singapura lebih berani menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat. Padahal, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang sangat lengkap untuk menjerat beneficial owner maupun korporasi induk, yaitu melalui Pasal 116 ayat (1) UU No. 32/2009 (UU PPLH) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016.
"Semua instrumen hukum sudah bisa dipakai: UU PPLH, Perma 13/2016. Nah, pertanyaannya mau tidak? Kemauannya yang sangat rendah untuk fokus pada penegakan hukum sembari juga melakukan penanganan karhutla," tegasnya.
Namun, untuk mengejar induk perusahaan atau pemilik manfaat yang berdomisili di Singapura, penyidik Indonesia harus membangun perkara utama pidana lingkungannya terlebih dahulu di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kemudian, penyidik dapat mendalami hubungan kausalitas dan rantai keputusan antara anak perusahaan dan induknya melalui bukti-bukti seperti instruksi operasional, persetujuan anggaran, hingga alur komunikasi.
Jika bukti pidana di Indonesia sudah kuat dan membutuhkan penelusuran aset atau dokumen di Singapura, Indonesia dapat memanfaatkan jalur Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006.
"Paling tidak yang bisa dilakukan ke depan, penyidik harus membangun perkara ini di Indonesia sebagai basis utama pintu masuknya. Bongkar dulu perkara utama di Indonesia. Temuan itu bisa kemudian kita bawa di forum ASEAN berdasarkan yurisprudensi pengadilan di Indonesia," urai Saleh.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































