Menuju konten utama

Karhutla Jatim Capai 7.363 Ha, Mayoritas di Wilayah Konservasi

Emil Daerdak memaparkan data yang menunjukkan kawasan konservasi dengan luasan kebakaran terbesar mencapai 5.814,90 hektare.

Karhutla Jatim Capai 7.363 Ha, Mayoritas di Wilayah Konservasi
Wagub Jatim Emil Dardak setelah mengisi Media Briefing Kementerian Keuangan di Nganjuk, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hampir seluruh wilayah konservasi sebanyak 79% terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur. Sepanjang Agustus hingga September 2026, lahan yang hangus mencapai 7.363,30 hektare.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, mengungkapkan berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, karhutla tersebut melanda tiga wilayah pengelolaan kawasan yang berbeda.

"Jadi 3/4 api, ini, 79 persen ada di kawasan konservasi. 14 persen di Perum Perhutani, 7 persen ini di Tahura Raden Soerjo," ucap Emil di Surabaya, Selasa (20/10).

Emil memaparkan data yang menunjukkan kawasan konservasi dengan luasan kebakaran terbesar, mencapai 5.814,90 hektare. Luasan tersebut meliputi empat taman nasional dan kawasan yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Dari keseluruhan wilayah, Taman Nasional Baluran menjadi kawasan yang paling terdampak dengan luas kebakaran mencapai 2.970,05 hektare.

Sementara itu, kebakaran yang melanda kawasan hutan produksi dan hutang lindung di bawah pengelolaan Perum Perhutani Divre Jatim mencapai 1.031,95 hektare. Luasan tersebut setara dengan 14 persen dari total area karhutla di Jawa Timur.

Emil menjelaskan penanganan hukum atas kasus karhutla di kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Berdasarkan data yang dipaparkannya, proses penyidikan ditangani oleh UPT Kementerian Kehutanan yang berada dalam wilayah kerja Balai Gakkum Jabalnusra.

"Nah di dua wilayah ini kita berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di masing-masing lokasi yaitu Taman Nasional di Kementerian Kehutanan dan juga Perhutani," jelasnya.

Sementara itu, karhutla juga terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo dengan luas lahan terbakar mencapai 516,45 hektare atau sekitar 8 persen dari total karhutla di Jawa Timur.

Emil menyebut Tahura Raden Soerjo menjadi satu-satunya kawasan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

"Yang langsung menjadi kewenangan dari Pemprov ini adalah Tahura Raden Soerjo. Kebakaran terjadi di ketinggian yang luar biasa itu," pungkasnya.

Emil menjelaskan untuk menangani karhutla membutuhkan strategi penanganan dan strategi yang berbeda, dikarenakan titik karhutla di Jawa Timur secara umum terbagi menjadi dua kategori.

"Dan ada dua, ada lokasi kebakaran yang bisa dijangkau, ada yang tidak bisa dijangkau. Nah, yang tidak bisa dijangkau itu artinya memang fokus kita adalah antisipasi, membuat sekat bakar. Jangan sampai dia melebar ke permukiman," tuturnya.

Penanganan karhutla di lokasi yang sulit dijangkau dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Petugas terlebih dahulu membatasi penyebaran titik api terjauh yang dapat diakses melalui jalur darat. Selanjutnya, personel gabungan melakukan pemadaman atau penyekatan api dari lokasi tersebut.

"Kebakaran terjadi di ketinggian yang luar biasa itu, dan memang tidak bisa dijangkau oleh petugas. Maka pertanyaannya dari mana apinya kan? Kalau petugas enggak bisa jangkau, siapa manusia menjangkau, dibakar atau bagaimana? Nah, sekarang fokus kita adalah bagaimana kemudian membuat perimeter agar dia tidak melebar," ujarnya.

Emil menyampaikan, Pemprov Jatim melalui Dinas Kehutanan mengerahkan 53 personel yang terdiri dari Manggala Agni dan Polisi Hutan. Mereka bertugas menangani karhutla di Tahura Raden Soerjo melalui patroli rutin serta upaya penyekatan api.

"Kami tentu harus menjaga yang menjadi kewenangan Pemprov ini kita harus maksimalkan, gitu. Ya, ada sekitar 53 Manggala Agni yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, itu yang kemudian dan ada Polhut-nya juga. Ini yang kemudian semuanya harus diintensifkan, tapi ingat satu kata kuncinya adalah tidak boleh ada petugas yang kemudian menjadi korban," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama