Menuju konten utama

Dudung soal Karhutla Belum Bencana Nasional: Lapangan Terkendala

Kendati demikian, pemerintah menilai penanganan saat ini masih dapat ditanggulangi secara mandiri oleh instansi-instansi domestik.

Dudung soal Karhutla Belum Bencana Nasional: Lapangan Terkendala
Dudung Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). tirto.id/Fajar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengungkapkan alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Dudung menegaskan pertimbangan pemerintah bukan semata-mata persoalan adanya bantuan asing dengan status bencana nasional, melainkan kesiapan kapasitas serta kompleksitas kendala teknis di lapangan.

"Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala. Masalah distribusi BBM dan sebagainya. Itu tidak serta-merta hanya alutsista, kemudian personel yang diberikan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sanggup lah," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dudung menjelaskan, penetapan status bencana nasional memang akan membuka pintu bagi bantuan internasional secara luas, termasuk sudah ada tawaran bantuan personel dan helikopter dari Malaysia.

Kendati demikian, pemerintah menilai penanganan saat ini masih dapat ditanggulangi secara mandiri oleh instansi-instansi domestik.

"Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup. Itu 'kan tadi saya katakan dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing," ucap Dudung.

Di sisi lain, Dudung mengklaim penanganan karhutla yang telah berlangsung lebih dari dua bulan dilakukan secara optimal (all out) oleh seluruh elemen pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

"Prajurit-prajurit TNI kita, kemudian kepolisian, kemudian dari Manggala, dan petugas-petugas lain dari pemerintah daerah bahkan melibatkan masyarakat ini sudah all-out-lah, ya, untuk menangani kebakaran hutan," tegasnya.

Selain pengerahan alat utama sistem senjata (alutsista) dan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca, Dudung memastikan aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang memicu kebakaran hutan.

Berdasarkan data evaluasi bersama kepolisian, puluhan korporasi telah masuk dalam proses hukum.

"Ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera, ini yang sudah proses hukum selanjutnya," terang Dudung.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher