tirto.id - Polemik terkait status kelulusan sekolah menengah dalam pilpres kembali berlanjut. Setelah polemik keabsahan ijazah Gibran Rakabuming, kini polemik kembali mencuat setelah pasal terkait bukti lulus SMA/sederajat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seseorang bernama Farhan Hilmy.
Berdasarkan laman resmi MK, Farhan Hilmy kini tercatat sebagai pemohon dalam gugatan pasal terkait bukti kelulusan capres-cawapres dalam UU Pemilu. Gugatan ini telah diterima MK sebagai permohonan uji materiil yang terindeks dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026.
Melalui gugatan tersebut, Farhan Hilmy — yang diketahui sebagai alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo — berniat mengusulkan perubahan syarat pembuktian status lulus dari sekolah menengah untuk capres-cawapres dalam pemilu.
Pada Selasa (20/10/2026), persidangan pendahuluan atas gugatan Farhan digelar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selama persidangan, Farhan turut memaparkan petitumnya. Isi gugatannya tentang syarat pembuktian ijazah capres-cawapres pun disampaikan di depan para hakim.
Isi Gugatan soal Syarat Bukti Kelulusan Capres-Cawapres oleh Farhan Hilmy
Berdasarkan isi petitum yang dibacakan Farhan, gugatannya terkait UU Pemilu berkisar pada Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini merupakan pasal yang mengatur syarat administratif untuk membuktikan kelulusan capres-cawapres dari sekolah menengah.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang capres maupun cawapres diwajibkan untuk memberikan “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.
Farhan kemudian mengusulkan agar bunyi pasal tersebut diubah. Menurutnya, bunyi pasal tersebut tidak mengakomodasi luasnya perkembangan skema pendidikan tingkat menengah yang kini ada.
“Norma Pasal 227 huruf I UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” kata Farhan ketika menjelaskan petitumnya kepada para hakim.
Lebih lanjut, Farhan menilai bahwa penggunaan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” telah mengunci proses legalisasi dan pembuktian hanya pada jenjang menengah. Hal ini, katanya, telah mengabaikan mekanisme pembuktian alternatif dengan menunjukkan ijazah perguruan tinggi yang sah.
Farhan berpendapat bahwa bunyi pasal yang semacam itu dapat berpotensi membuat hak dipilih warga negara gugur. Selain itu, pemberlakuan pasal itu juga disebut Farhan telah mendiskriminasi dan menghalangi hak warga negara untuk berkesempatan dalam pemerintahan.

Oleh karenanya, Farhan kemudian meminta MK untuk menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” itu sebagai bertentangan dengan konstitusi.
Ia juga meminta agar bunyi pasal itu dinilai sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Farhan, seharusnya bunyi itu dinilai sebagai tidak memiliki kekuatan hukum jika maknanya tidak mencakup satuan pendidikan tinggi dan hanya terbatas pada pendidikan menengah.
Di sisi lain, dalam persidangan, Hakim Arsul Sani menyebut permohonan yang dibuat Farhan sejauh ini “belum memenuhi pakem” yang sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Arsul Sani juga mengatakan bahwa Farhan sebenarnya dapat membawa materi permohonannya ke DPR RI seiring revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di parlemen. Argumentasi macam yang dibawa Farhan, kata Arsul, dapat disampaikan ke DPR sebagai aspirasi masyarakat.
Kendati begitu, Hakim Enny Nurbaningsih memutuskan untuk memberikan Farhan satu kali kesempatan untuk merevisi permohonannya. Farhan kini memiliki waktu 14 hari sejak persidangan pendahuluan digelar untuk memperbaikinya sehingga sesuai dengan pakem yang diminta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































