Menuju konten utama

UU Pemilu Digugat Lagi ke MK, Minta Larang Janji Bohong Kampanye

UU Pemilu digugat ke MK oleh seorang warga asal Blora. Pemohon mendesak agar praktik janji bohong saat kampanye resmi dilarang demi keadilan.

UU Pemilu Digugat Lagi ke MK, Minta Larang Janji Bohong Kampanye
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aturan mengenai kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa meminta MK memperluas makna larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar mencakup larangan menyampaikan janji bohong dalam kampanye.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang panel perbaikan Permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dalam petitum, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal itu juga diminta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula larangan huruf (k).

"Yaitu menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum," ujar Jangkung.

Melindungi Hak Pemilih dari Klaim yang Tidak Rasional

Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Jangkung hadir secara daring.

Permohonan semula diajukan dua orang, yakni Jangkung sebagai Pemohon I dan Muhamat Bais Rico Saputra sebagai Pemohon II. Pemohon II kembali tidak hadir, seperti pada sidang pendahuluan.

"Sendirian ini ya? Kemarin kan tidak hadir, yang satu lagi [Pemohon II]," tanya Enny.

Jangkung menyebut perbaikan pertamanya adalah perubahan Pemohon prinsipal. Kini Pemohon hanya satu orang, yaitu dirinya sendiri.

Pada bagian kewenangan Mahkamah, ia menambahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru. Untuk kedudukan hukum atau legal standing, ia melampirkan surat keterangan daftar pemilih tetap dari KPU Kabupaten Blora.

Norma yang diuji juga disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam alasan permohonan atau posita, Jangkung mereplikasi ratio decidendi Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

"Putusan 65 membahas fasilitas umum yang digunakan dalam kampanye, sedangkan permohonan a quo memohonkan janji bohong dimasukkan dalam larangan berkampanye," jelasnya.

Ia menegaskan subjek hukum yang dimaksud, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon bupati dan wali kota.

Selain itu, peserta pemilu dari partai politik hingga calon anggota legislatif tingkat DPR RI dan DPRD, serta tim kampanye pemenangan nasional atau yang bernama lain.

Jangkung menambahkan, penambahan huruf k pada larangan kampanye diperlukan untuk melindungi hak atas kepastian hukum, hak atas informasi yang sahih, dan hak atas pemilu yang jujur dan adil. Hak-hak itu dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sorotan Kelengkapan Berkas Fisik di Meja Hakim

Mendengar paparan Jangkung, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan proses penyusunan draf. Jangkung mengaku permohonan ini murni hasil diskusinya bersama rekan-rekan seprofesinya sebagai guru. Ia sengaja langsung menempuh jalur MK ketimbang menyalurkan aspirasi perubahan undang-undang ke DPR RI.

"Harapannya, karena ini di-share oleh MK ke DPR RI, mudah-mudahan aspirasinya tersampaikan," kata Jangkung.

Enny kemudian menyoroti kelengkapan berkas. Perbaikan permohonan baru diterima MK melalui surat elektronik, sedangkan naskah asli dan alat bukti fisik belum diterima.

Jangkung menjelaskan alat bukti dikirim lewat pos pada Jumat, tetapi tiba pada Minggu saat kantor MK tutup. Ia lalu mengirim ulang pada Senin, dan pelacakan resi mencatat paket sampai pukul 13.30. Ia juga tidak memiliki pindaian alat bukti yang telah dibubuhi meterai.

"Persoalannya adalah mahkamah belum menerima," tegas Enny.

Pada sidang perdana, Selasa (6/10/2026) silam, Jangkung mendalilkan bahwa kampanye pemilu kerap memuat janji berlebihan atau tidak rasional. Ia mencontohkan klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja.

Menurutnya, hal itu berpotensi mengurangi hak atas informasi yang sahih, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum. Ia juga menyebut Bawaslu pernah mengingatkan publik soal janji kampanye yang tidak realistis.

Jangkung menegaskan permohonannya berfokus menguji norma, bukan individu tertentu.

"Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma," tegasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah