tirto.id - Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, memastikan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Suyudi belum membeberkan identitas ketiga perusahaan asing tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa badan usaha itu berlokasi di Kalimantan.
"Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan)," ujar Suyudi.
Polri berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas korporasi yang terlibat. Suyudi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sejauh ini berjalan tanpa hambatan.
“Enggak ada, enggak ada tantangan," imbuhnya.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti peningkatan status 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla korporasi ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Sejak awal penyidikan, kepolisian telah mendeteksi indikasi keterlibatan modal asing dari negara tetangga.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Guna memperkuat konstruksi perkara, Bareskrim Polri terus melengkapi bukti formil maupun materiil sekaligus memetakan legalitas korporasi untuk memilah entitas domestik dan asing.
"Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kami dalami ini ada keterlibatan pihak asing," ungkap Suyudi.
"Namun, karena kami ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kami pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing," jelasnya.
Meski audit hukum masih berjalan, Suyudi menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak asing tersebut.
“Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," tandasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































