tirto.id - Insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, kembali menjadi alarm keras bagi pembenahan pengawasan senjata api di tubuh Polri.
Peristiwa yang menewaskan seorang anggota polisi itu memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh, mulai dari akses terhadap senjata dinas, kelayakan personel yang memegangnya, hingga mekanisme pengawasan di lingkungan institusi.
Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas setelah diduga dibunuh rekannya, Bharada Andika Rahmadani, pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Keduanya diketahui bertugas pada bagian yang sama, yakni Pamperslog Ditpoludara.
Berdasarkan laporan awal yang disampaikan kepada keluarga korban, Andika diduga mengambil senjata api dari pos penjagaan sebelum mendatangi Valdo yang sedang beristirahat di ruang pemadam kebakaran.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebut Andika diduga menembakkan senjata api beberapa kali ke tubuh dan kepala korban, sebelum menggorok lehernya menggunakan senjata tajam yang dibawa dari rumah.
Dalam laporan awal tersebut, Andika disebut mengaku mengalami perundungan dan menyimpan senjata tajam sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Polda Metro Jaya telah menahan Andika dan masih mendalami motif serta kondisi kejiwaannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pemeriksaan psikologis tersangka membutuhkan waktu dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan motif kejadian.
"Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Kasus tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana seorang anggota kepolisian bisa mengakses senjata api di lingkungan markasnya. Keluarga korban mempertanyakan asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam penembakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Persoalan akses senjata menjadi krusial karena insiden serupa bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada Desember 2024, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi rekomendasi evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota Polri, menyusul kasus polisi menembak polisi di Polres Solok Selatan dan penembakan seorang siswa SMK di Semarang oleh anggota kepolisian.
Masih lekat pula dalam ingatan bagaimana gegernya masyarakat ketika eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta Richard Eliezer atau Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pengawasan senjata api tidak cukup dilakukan dengan memproses pelaku setelah korban berjatuhan. Institusi juga perlu memastikan bahwa senjata dinas hanya dapat diakses personel yang memenuhi persyaratan, penggunaannya tercatat, dan potensi penyalahgunaan dapat dideteksi sebelum berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus Pondok Cabe Jadi Alarm Keras Pembenahan Internal Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menilai kasus dugaan polisi menembak polisi di Mako Polairud Pondok Cabe harus menjadi momentum pembenahan internal, bukan sekadar perkara pidana biasa.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas masih berkoordinasi untuk meminta klarifikasi secara kelembagaan. Namun, Yusuf menekankan penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, terutama karena keluarga korban mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Menurut Yusuf, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan satu narasi mengenai motif perundungan yang disampaikan terduga pelaku. Sejumlah aspek perlu dibuktikan melalui penyidikan ilmiah, antara lain hasil uji balistik, autopsi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta catatan pengambilan senjata api di pos penjagaan.
Di luar pembuktian pidana, Yusuf menilai pertanggungjawaban etik harus berjalan secara paralel. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada anggota yang diduga melakukan penembakan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan kelalaian pengawasan apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Peristiwa ini tentu mesti dijadikan alarm keras pembenahan internal,” kata Yusuf saat dihubungi Tirto pada Selasa.
Ia mendorong evaluasi tata kelola senjata api dinas, kesehatan mental anggota, serta mekanisme perizinan dan pengambilan senjata.
Menurutnya, audit harus dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan senjata, apakah tes psikologi berkala benar-benar dilaksanakan, dan apakah prosedur pengambilan senjata telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Perlu audit menyeluruh, siapa yang lalai jaga senpi? Apakah tes psikologi periodik enam bulan sampai satu tahun dijalankan? Evaluasi juga rekrutmen pada aspek ideologi dan psikologi,” ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan agar dugaan perundungan di lingkungan kerja diusut tuntas. Apabila terbukti, masalah tersebut perlu dilihat sebagai persoalan yang lebih luas daripada konflik personal antara dua anggota. Sebaliknya, apabila alasan perundungan tidak terbukti, penyidik tetap harus mengungkap motif yang sebenarnya berdasarkan alat bukti.
Anggota Komisi III DPR RI, Sahroni, berpandangan bahwa pengawasan internal Polri selama ini sudah berjalan dengan baik. Meski begitu, ia menilai peristiwa di Pondok Cabe tetap harus menjadi bahan evaluasi karena menyangkut keselamatan jiwa anggota kepolisian.
Menurut Sahroni, pengawasan senjata api tidak bisa hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi dan izin kepemilikan. Kondisi mental serta kesiapan personel yang memegang senjata juga perlu menjadi perhatian, mengingat persoalan pribadi berpotensi memengaruhi perilaku seseorang.
Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu disertai keterbukaan data mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Data yang disampaikan secara berkala dapat membantu melihat pola kejadian, mengidentifikasi kekurangan dalam pengawasan, dan menentukan langkah pencegahan yang lebih tepat.
“Kalau ada kekurangan dalam sistem pengawasan, harus segera dibenahi supaya kejadian serupa tidak terulang,” kata Sahroni kepada Tirto, Selasa.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, distribusi, penyimpanan, dan penggunaan senjata api di lingkungan Polri. Pemeriksaan kondisi kejiwaan, kesiapan mental, serta rekam jejak kedisiplinan anggota juga perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika izin senjata diajukan atau diperpanjang.
Sahroni menambahkan, apabila evaluasi menemukan bahwa aturan yang berlaku belum memadai, standar pengawasan perlu diperketat. Peninjauan ulang kelayakan personel untuk memegang senjata api juga diperlukan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Sistem Harus Mencegah Risiko Sebelum Korban Berjatuhan

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kasus Pondok Cabe harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan senjata api Polri. Baginya, persoalannya bukan sekadar apakah anggota memiliki izin memegang senjata, melainkan apakah institusi mampu memastikan senjata digunakan oleh personel yang layak, untuk kepentingan dinas, dan di bawah pengawasan yang memadai.
Secara normatif, Polri telah memiliki aturan perizinan dan pengawasan senjata api, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin pelaksanaannya efektif.
Bambang menekankan bahwa sistem pengawasan harus mencakup penyimpanan, distribusi, akses terhadap senjata dan amunisi, serta pencatatan setiap penggunaannya. Apabila senjata berasal dari inventaris satuan, penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai, mengeluarkan, dan mengawasi senjata tersebut.
Menurut Bambang, efektivitas pengawasan semestinya diukur dari kemampuan sistem mendeteksi dan mencegah risiko sebelum terjadi penembakan, bukan sekadar menemukan pelanggaran setelah korban berjatuhan.
“Pengawasan harus bergeser dari pendekatan administratif menjadi sistem pencegahan berbasis risiko,” ujarnya.
Ia mengusulkan tiga mekanisme untuk memperkuat pengawasan. Pertama, pemeriksaan psikologis, kesehatan, dan keterampilan menggunakan senjata secara berkala dengan jadwal yang jelas. Kedua, evaluasi insidental ketika muncul indikasi perilaku agresif, ancaman, konflik serius, atau pelanggaran disiplin. Ketiga, kewenangan untuk menonaktifkan sementara akses senjata apabila ditemukan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Informasi dari rekan kerja dan atasan juga perlu menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Jika terdapat indikasi risiko, personel harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan senjatanya dapat diamankan sementara sampai kelayakannya dipastikan.
“Jika terdapat indikasi risiko, personel perlu menjalani pemeriksaan lanjutan dan senjatanya dapat diamankan sementara sampai kelayakannya dipastikan. Atau secara umum, personel yang tidak sedang menjalankan tugas berbahaya, tak perlu diberikan izin membawa senpi terus menerus atau melekat,” tuturnya.
Bambang menilai personel yang tidak sedang menjalankan tugas berbahaya tidak selalu perlu diberikan izin membawa senjata api secara terus-menerus atau melekat. Pembatasan akses berdasarkan kebutuhan tugas dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko penyalahgunaan.
Audit juga perlu melibatkan berbagai fungsi internal, mulai dari sumber daya manusia dan psikologi, kedokteran dan kesehatan, Propam, hingga logistik. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut validitas izin, tetapi juga kondisi fisik dan psikologis, rekam jejak perilaku dan disiplin, laporan ancaman atau konflik, serta rantai penguasaan senjata dan amunisi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































