Menuju konten utama

Hasto PDIP Sebut Pernyataan Luhut Terlalu Sederhanakan Korupsi

Menurut Hasto, pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penegakan hukum, serta pembangunan budaya antikorupsi.

Hasto PDIP Sebut Pernyataan Luhut Terlalu Sederhanakan Korupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai pernyataan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terlalu menyederhanakan persoalan korupsi.

“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir,” kata Hasto di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hasto, pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penegakan hukum, serta pembangunan budaya antikorupsi.

Dia kemudian mencontohkan proyek kereta cepat dan pemindahan ibu kota negara. Hasto kemudian mempertanyakan bagaimana keputusan yang berpotensi menimbulkan beban keuangan negara seharusnya dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Sehingga, jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat,” kata dia.

Hasto menegaskan PDIP tidak sependapat dengan pernyataan Luhut tersebut. Dia meminta para pejabat publik lebih berfokus menjelaskan langkah konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Terlepas dari masalah itu, Hasto menyebut PDIP tengah menyiapkan sistem kaderisasi antikorupsi dengan melibatkan pakar hukum. Program tersebut direncanakan diluncurkan pada November mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

“Kurikulum antikorupsi ini sebagai jawaban dari PDI Perjuangan,” katanya.

Di sisi lain, dia juga menyebut partainya tengah menarik generasi muda kepada pendidikan politik sebagai bagian dari upaya menuju 2029. Katanya, hal ini menjadi bagian daripada memperkenalkan nilai-nilai politik terhadap mereka.

Hasto menyebut kepemimpinan sekolah partai tersebut kini berada di tangan Komarudin Watubun.

Untuk diketahui, Luhut telah mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

DEN menjelaskan keterangan tersebut sebatas pemaparan standar internasional sebagai perbandingan, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia ataupun mencabut unsur kerugian negara.

Melalui klarifikasinya, DEN menegaskan pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku penuh, sementara aspek yang disempurnakan berfokus pada kejelasan cara pembuktiannya.

Baca juga artikel terkait ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi