tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua terkait kasus Corona di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan jadwal, uji coba sekolah tatap muka tahap kedua dilakukan pada 9 sampai 26 Juni 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, penghentian sementara belajar tatap muka sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta lantaran kasus COVID-9 terus meningkat.
"Dengan kondisi saat ini, dan hasil rapat bersama antar-satgas, kami putuskan saat ini sementara tidak dilanjutkan piloting tatap muka tadi sambil nanti menunggu bagaimana situasi di DKI Jakarta" kata Widyastuti melalui diskusi secara daring bersama BNPB, Kamis (17/6/2021).
Widyastuti mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI sudah melaksanakan uji coba belajar tatap muka tahap pertama di 83 sekolah di Jakarta.
Tahap pertama mendapat hasil yang baik dan dilaksanakan lagi untuk tahap kedua yang melibatkan 226 sekolah di DKI Jakarta.
Dia mengatakan, proses uji coba dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk melakukan vaksinasi COVID-19 untuk guru dan orangtua siswa yang melakukan uji coba.
"Bersama dengan prokes yang ketat guru sudah divaksin, kemudian masuknya seminggu dua kali," ucapnya.
Selama tahap uji coba pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengatakan terdapat empat sekolah di Jakarta yang terpaksa harus menunda. Hal tersebut lantaran terdapat tenaga pengajar dan kepala sekolah yang dinyatakan positif COVID-19 hingga berada di zona merah.
Pertama SDN Kenari 08 Jakarta Pusat, di mana Guru dan Kepala Sekolah dinyatakan positif COVID-19 dan terpaksa harus ditutup selama tiga hari yakni 9,10, dan 11 Juni 2021.
Kedua, SMA MH Thamrin karena sekolah berada di zona merah. Berdasarkan hasil pertimbangan kelurahan, ketua lingkungan sekitar dan sekolah akhirnya diputuskan untuk menunda.
Ketiga Jakarta International School (JIS), lantaran kini tengah menggelar penilaian akhir tahun (PAT). Penilaian digelar secara daring untuk memudahkan guru.
Keempat, Madrasah Ibtidaiyah Rumah Pendidikan Islam (RPI), Kuningan, Jakarta Selatan. Sekolah ini tidak menyelenggarakan karena belum mendapat izin dari wali murid meski sekolahnya telah lolos penilaian teknis dan pelatihan guru serta tenaga pendidikan. Karena memang salah satu syarat sekolah tatap muka adalah izin dari orangtua.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri